Analis Kebijakan LAN Aceh: Perlu Inovasi dalam Upaya Mempercepat Transformasi Digital

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:33 WIB
Analis Kebijakan LAN Aceh: Perlu Inovasi dalam Upaya Mempercepat Transformasi Digital
Analis Kebijakan LAN Aceh: Perlu Inovasi dalam Upaya Mempercepat Transformasi Digital

RIAUMAKMUR.COM - Puslatbang KHAN LAN Aceh mengadakan webinar terkait Urgensi Percepatan Migrasi ke Identitas Kependudukan Digital (IKD), Selasa (29/10/2024).

Kepala Puslatbang KHAN LAN RI Perwakilan Aceh, Said Fadhil dalam sambutannya mengatakan bahwa Migrasi E-KTP ke IKD bukan hanya sekadar perubahan sistem, melainkan merupakan langkah besar menuju peningkatan keamanan data, kemudahan akses, serta integrasi layanan publik yang lebih baik.

"Sistem ini menawarkan keamanan yang lebih baik dengan teknologi enkripsi, meningkatkan efisiensi administrasi, serta membuka peluang integrasi layanan antara pemerintah dan sektor swasta," jelasnya.

Baca Juga: Lampaui Target Nasional PIN Polio Dosis 1 dan 2, Provinsi Gorontalo Raih Penghargaan

Namun, lanjutnya, disadari bahwa proses migrasi ini menghadapi tantangan, seperti infrastruktur teknologi yang perlu ditingkatkan, kesadaran masyarakat yang perlu diperkuat, dan regulasi yang harus dioptimalkan.

Analis Kebijakan Puslatbang KHAN LAN RI Perwakilan Aceh, Mirza Sahputra mengatakan bahwa, dari saat ini hanya sekitar 10 juta penduduk Indonesia yang telah beralih ke IKD dari total 280 juta.

Oleh karena itu, perlu adanya inovasi dalam hal percepatan migrasi dari E-KTP ke IKD. Adapun rekomendasi kebijakan yang perlu diambil oleh pemerintah antara lain Kementerian Dalam Negeri membuat surat edaran kepada pemerintah daerah dalam hal percepatan digital layanan kependudukan, Kementerian Komunikasi dan informasi harus memperkuat infrastruktur Digital dan SDM terkait transformasi digital.

Baca Juga: TNI dan BPBD Aceh Selatan Bantu Warga Trumon Pulihkan Kehidupan pasca-Banjir

Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Teuku Syarbaini juga mengatakan bahwa, bahwa IKD akan menjadi identitas resmi digital yang dapat diakses melalui aplikasi pada gawai pengguna, baik di sistem Android maupun iOS.

"Transformasi IKD bertujuan memberikan keabsahan identitas, perlindungan hak sipil, serta menyediakan data kependudukan yang akurat dan terkini," ujarnya.

Selanjutnya Kepala Dinas Kependududkan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Emila Sovayana mengungkapkan beberapa strategi yang meliputi sosialisasi berkelanjutan di tingkat gampong, kecamatan, sekolah, universitas, serta instansi dan lembaga terkait.

Baca Juga: Sembilan Gampong di Kota Banda Aceh Ikut Presentasi Lomba Gampong Sehat

Disdukcapil juga menyediakan loket khusus aktivasi IKD di beberapa titik layanan, termasuk di Mall Pelayanan Publik (MPP), untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan aktivasi.

Kegiatan webinar tersebut juga dihadiri oleh jabatan fungsional tertentu, unsur pemerintah, LSM dan Masyarakat umum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X