Ingatkan Pentingnya Data Bagi Desa, Kemendes PDT: Dasar Merumuskan Kebijakan

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:27 WIB
Plh Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan Kemendes PDT Rachmatia Handayani
Plh Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan Kemendes PDT Rachmatia Handayani

RIAUMAKMUR.COM - Plh Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan Kemendes PDT Rachmatia Handayani, mengingatkan kepada semua pemerintah desa akan pentingnya data bagi desa. 

Dia menyebutkan, sistem informasi desa atau data desa ini dapat dijadikan dasar untuk merumuskan kebijakan dan program perencanaan pembangunan desa. 

Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan webinar konsolidasi data tingkat desa yang disiarkan melalui YouTube Kemendes PDTT, Kamis (31/10/24). 

Baca Juga: Pemkab Kampar Lakukan Audiensi Bersama Pj Gubernur Riau, Ini Pembahasannya

"Dalam UU nomor 6 tahun 14 pasal 86 dinyatakan bahwa desa berhak mendapatkan informasi. Sistem infomasi desa meliputi data desa, data pembangunan desa, data pembangunan kawasan perdesaan, serta data dan informasi lainnya terkait desa dan kawasan pedesaan. Berdasarkan pernyataan ini, data percepatan penurunan stunting merupakan bagian dari data pembangunan desa," ucapnya. 

Rachmatia Handayani melanjutkan, begitu banyak instrumen dan aplikasi terkait pendataan desa khususnya stunting. 

Hal ini sebut dia, secara otomatis menghasilkan data stunting ditingkat desa yang pada dasarnya dapat dielaborasi dan diatur interoperabilitasnya antar data yang dihasilkan.

Baca Juga: BKD Riau Umumkan Hasil Seleksi PPPK: 68 Peserta Tidak Lulus, Diberi Kesempatan Ajukan Sanggah

Mengingat objek yang sama-sama merupakan kelompok sasaran dengan pembeda berupa indikator-indikator pengukuran di setiap aplikasi. 

Pemanfaatan data yang telah dihasilkan selain mendukung untuk percepatan penurunan stunting juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung percepatan implementasi pembangunan di desa berkelanjutan. 

"Sebagai data yang telah dihasilkan oleh setiap pelaku di desa baik kader Posyandu maupun, TPKK, ini perlu dikonsolidasikan sehingga diharapkan akan meningkatkan validitas kualitas dan juga keterandalan data yang dihasilkan," ujarnya. 

Baca Juga: BBKSDA Riau Relokasi Empat Siamang ke Pusat Rehabilitasi di Sumatera Selatan

Plh Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan menambahkan, konsolidasi juga dapat diartikan sebagai proses pengumpulan penggabungan dan penyimpanan data di suatu tempat. 

Kata dia, konsolidasi data juga menjadi salah satu cara untuk bisa mengubah data mentah menjadi wawasan yang dapat digunakan oleh para pengambil keputusan sehingga keputusan yang diambil dapat lebih cepat dan lebih baik. 

"Webinar konsolidasi dan juga pemanfaatan data di tingkat desa ini merupakan salah satu sarana untuk kita bisa berbagi pengetahuan dan juga pengalaman, ada daerah yang mungkin sudah melakukan konsolidasi data," lanjut dia. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X