RIAUMAKMUR.COM - Hamalik, seorang wiraswasta asal Bangka terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi selama 1 tahun. Setelah nekat menggadaikan 1 unit mobil yang masih dalam masa kredit.
Awalnya, Hamalik mengambil pembiayaan 1 unit Mitsubishi Triton dengan tenor 48 bulan di ACC Pangkal Pinang pada Mei 2022. Baru mengangsur selama 12 kali, Hamalik mangkir melakukan pembayaran.
Ketika ACC melakukan kunjungan ke rumah Hamalik ternyata kendaraan sudah dikuasai oleh anaknya. Setelah dilakukan pengecekan, anak Hamalik berdalih kendaraan sedang dipinjam oleh rekannya padahal mobil telah dialihkan ke pihak ketiga.
Baca Juga: Transformasi Positif Humas Polri dalam Manajemen Persepsi Publik
Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, ACC Pangkal Pinang membuat laporan polisi di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkal Pinang. Pada 16 Oktober 2023 Hamalik ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang.
Branch Manager ACC Pangkal Pinang Ramiaji angkat bicara mengenai kasus tersebut dengan mengatakan, pada dasarnya tindakan tersebut melanggar hukum. “Menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," ujarnya, Kamis (31/10/2024).
"Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia," kata Ramiaji.
Baca Juga: Indonesia Tuan Rumah Dialog HAM ASEAN ke-6
Hamalik terjerat pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Ketika ditanya bagaimana jika customer memiliki kesulitan pembayaran, Ramiaji mengatakan ACC selalu siap membantu customer yang memiliki kesulitan.
"Salah satunya dengan mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak, sesuai dengan misi ACC. 'To Promote Credit for A Better Living', customer yang memiliki kesulitan dapat langsung datang ke kantor ACC terdekat,” kata Ramiaji, mengakhiri.
Diketahui, ACC Pangkal Pinang juga melaporkan anak Hamalik dan penadah kendaraan dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada 6 Agustus 2024, Majelis Hakim memutuskan bahwa Hamalik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Yakni menyuruh melakukan mengalihkan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun. Serta denda sebesar 10 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 2 bulan.
Artikel Terkait
Perkuat Sinergitas, Jasa Raharja Cabang Riau Bersama Samsat Bangkinang Lakukan Audiensi dengan Pemkab Kampar
BBKSDA Riau Relokasi Empat Siamang ke Pusat Rehabilitasi di Sumatera Selatan
BKD Riau Umumkan Hasil Seleksi PPPK: 68 Peserta Tidak Lulus, Diberi Kesempatan Ajukan Sanggah
Pemkab Kampar Lakukan Audiensi Bersama Pj Gubernur Riau, Ini Pembahasannya
Ingatkan Pentingnya Data Bagi Desa, Kemendes PDT: Dasar Merumuskan Kebijakan
TB Paru Menular Lewat Udara, Pahami Gejalanya
Indonesia Tuan Rumah Dialog HAM ASEAN ke-6
Kantor Imigrasi Bekasi Aktif Tanggulangi Pengungsi WNA
Spanyol Dihantam Badai, MotoGP Valencia 2024 Terancam Batal
Transformasi Positif Humas Polri dalam Manajemen Persepsi Publik