Pj Gubernur Aceh Ikut Rakor Bersama Mendagri dan Menaker Terkait Isu PHK-Penetapan UMP

photo author
Hasmawi RM, Riau Makmur
- Jumat, 1 November 2024 | 16:00 WIB
Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA.
Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA.

RIAUMAKMUR.COM - Pj Gubernur Aceh, H. Safrizal Z.A mengikuti rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan RI terkait antisipasi isu PHK dan persiapan UMP 2025, secara virtual di Pendopo Gubernur, Kamis (31/10/2024). 

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, mengatakan, rapat tersebut digelar untuk menyelaraskan kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkait isu PHK dan penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2025.

"Kebijakan yang dikeluarkan Pemda diharapkan minim risiko, sehingga kodusif di daerah tetap terjaga," kata Mendagri.

Baca Juga: Capaian Imunisasi Polio di Riau Mencapai 88,7 Persen

Mendagri juga meminta agar masalah PHK dan penetapan UMP menjadi prioritas kepala daerah pada bulan ini, di samping terus fokus menyukseskan Pilkada.

"Segera aktifkan langkah preventif dan lakukan komunikasi serta mediasi antara pemerintah, pengusaha dan buruh yang diwakilkan organisasi masing-masing untuk menentukan kebijakan yang menguntungkan semua pihak," kata Tito.

Tito meminta kepala daerah juga melibatkan kepolisian, TNI, BIN, dan kejaksaan, agar semua pihak paham dengan keputusan yang diambil.

Baca Juga: Kemistri Natural Zhang Wanyi dan Ren Min di Drama The Rise of Ning Bikin Netizen di Weibo Gigit Jari, Gemes Banget!

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, meminta seluruh kepala daerah untuk bisa membangun sistem yang dapat mendeteksi dini adanya potensi PHK di perusahaan pada masing-masing daerah. Dengan begitu, pemerintah dapat melakukan langkah antisipatif dan mencari solusi untuk menghindari PHK.

"Dorong pihak perusahaan dan buruh untuk mengoptimalkan diaglog untuk mencari solusi terbaik agar kelangsungan berusaha dan bekerja tetap terjaga," kata Yassierli.

Di samping membangun dialog dengan pengusaha dan buruh, Yassierli meminta agar Pemda mempedomani regulasi perundang-undangan dalam menetapkan UMP. Ia juga meminta agar data dari Badan Pusat Statistik menjadi dasar perhitungan UMP.

Baca Juga: Daftar Harga Tiket M2M Tur Reuni The Better Endings Tour 2025 di Jakarta, Berikut Detailnya

Dalam rapat itu Pj Gubernur turut didampingi Plh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh Syakir, Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Mobilitas Penduduk Akmil Husen dan Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh Zaini. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasmawi RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X