RIAUMAKMUR.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus gencar melakukan upaya pemberantasan tindak pidana perjudian online di wilayah hukumnya.
Hal ini sejalan dengan meningkatnya laporan kasus judi online yang diterima dari berbagai Polres jajaran dan melaksanakan atensi 100 hari kerja Presiden Prabowo.
Satu di antara atensi Kepala Negara adalah pemberantasan judi online. Untuk itu, Ditreskrimsus Polda Riau memberikan atensi khusus untuk menangkap para pelaku judi online serta mengapresiasi Jajaran Sat Reskrim yang telah mengungkapnya.
Baca Juga: Kalsel Peringkat Pertama, PWI Kalsel Apresiasi IKP 2024
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi menyebut pihaknya sudah mengajukan kurang lebih 300 situs judi online ke kominfo untuk di-take down.
Berdasarkan data terbaru setelah dicanangkan 100 hari kerja Presiden Prabowo dalam 1 minggu ini yang jajaran Sat Reskrim Polda Riau telah melakukan penyidikan 11 perkara judi online yang telah diungkap oleh Polres Dumai, Kepulauan Meranti, Siak, Pelalawan, Indragiri Hilir, Kampar, Rokan Hulu, Rokan Hilir, dan Bengkalis.
"Dari pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan 16 orang tersangka yang terdiri dari 15 laki-laki dan 1 perempuan. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp10.000.000 sebagai barang bukti," ujar Nasriadi Selasa (5/11/2024).
Baca Juga: UKMK-AGAPE Polbeng Gelar Agape Festival 2024, Satukan Mahasiswa dan Pelajar Bengkalis Melalui CCA
Nasriadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh Polres jajaran yang telah aktif dalam mengungkap kasus judi online.
Dia menjelaskan penindakan perkara judi Online teraebut adalah Polresta Pekanbaru 2 perkara, Polres Dumai mengungkap 1 perkara, Kepulauan Meranti 1 perkara. Lalu, Polres Siak 2 perkara, Polres Pelalawan 1 perkara, Polres Inhil 1 perkara, Polres Kampar 1 perkara, Polres Rohul 2 perkara, Polres Rohil 2 perkara dan Polres Bengkalis 4 perkara.
“Kami mengapresiasi kinerja seluruh Satuan Reskrim Polres jajaran yang telah berhasil mengungkap kasus judi online. Ini menunjukkan komitmen kita bersama dalam memberantas segala bentuk perjudian yang dapat merusak Kamtibmas menjelang Pilkada ini. Prestasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Polres lainnya yang belom mengungkap kasus Judi Online tsb, untuk semakin meningkatkan kinerja dalam memberantas judi online,” tambahnya.
Nasriadi masih terus melakukan koordinasi dengan seluruh Polres jajaran untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus judi online lainnya. Pihaknya, terus mendorong seluruh Polres jajaran untuk proaktif dalam mengungkap kasus judi online.
"Kami berharap dengan semakin intensifnya upaya pemberantasan judi online, Kamtibmas di wilayah Riau dapat semakin kondusif,” tegas Nasiadi.
Pengungkapan kasus judi online ini menjadi semakin penting mengingat akan dilaksanakannya Pilkada Riau dan sbg juwud seseriusan Polri dlm rangka 100 hari kerja Presiden Prabowo untuk memberantas Judi online dianggap sebagai salah satu bentuk gangguan Kamtibmas yang dapat mengganggu jalannya pesta demokrasi.
Artikel Terkait
Polsek Kubu Gagalkan Kasus Perdagangan Orang dan Pekerja Migran Ilegal
NewJeans Tak Hadir di MelOn Music Awards 2024, Netizen Korea 'Singgung' HYBE
Pj Gubri Terima Penghargaan Bhumandala Award 2024 Kategori Provinsi Kinerja Sampul Jaringan IG
Surat Suara Pilkada Riau Disortir dan Dilipat dengan Teliti
Pemprov Riau Dukung Ekonomi Syariah Lewat Wakaf dan Zakat
SMAN 16 dan SMKN 7 Pekanbaru Siap Jadi Pilot Project Program Makan Siang Gratis
Kalsel Peringkat Pertama, PWI Kalsel Apresiasi IKP 2024
Ribuan Masyarakat Kemuning Tumpah Ruah Bersama UAS, Tolak Money Politik dan Siap Menangkan Abdul Wahid - SF Hariyanto
Danrem Lilawangsa Pugar Makam Nasional Cut Meutia di Aceh Utara
UKMK-AGAPE Polbeng Gelar Agape Festival 2024, Satukan Mahasiswa dan Pelajar Bengkalis Melalui CCA