Arsip yang Terkelola Baik, Aset Berharga bagi Pemerintahan

photo author
Hasmawi RM, Riau Makmur
- Kamis, 7 November 2024 | 06:30 WIB
Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani
Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani

RIAUMAKMUR.COM - Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani menghimbau agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Riau untuk menjaga dan rutin melakukan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya.

Dikatakannya, arsip merupakan elemen penting yang harus dikelola dengan baik oleh masing-masing OPD.

Sebab arsip tidak hanya sebagai catatan sejarah, tetapi juga menjadi bukti kinerja organisasi dan aparaturnya.

Baca Juga: Pegadaian Sosialisasikan Pentingnya Melek Investasi dan Pembiayaan Mikro di Pekanbaru

Lebih dari itu, arsip juga merupakan bentuk dari pertanggungjawaban kegiatan pemerintahan dan pembangunan, serta dapat pula dijadikan bahan untuk mengevaluasi efektifitas dan efisiensi kinerja suatu instansi.

“Apabila dikemudian hari terdapat permasalahan hukum, arsip ini dapat menjadi bukti yang sah dan kuat di Lembaga Pengadilan,” ujar Elly Wardhani di Ruang Bedah Buku Perpustakaan Soeman HS. Rabu, (6/11/2024).

“Semoga OPD yang belum atau minim melakukan pemusnahan arsip agar lebih aktif lagi untuk melakukan pemusnahan arsip dikemudian hari,” tandasnya.

Baca Juga: Serba Salah! Ahyeon BABYMONSTER Disorot Negatif Lagi Usai Ubah Tariannya Jadi Lebih Santai di Comeback Terbaru

Namun begitu, Asisten III menegaskan agar OPD perlu cermat dan berhati-hati dalam melakukan pemusnahan tersebut. Sebab arsip yang hendak dimusnahkan haruslah merupakan dokumen yang tidak lagi memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya, serta memiliki jadwal retensi arsip (JRA).

“Kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan tanggung jawab pimpinan OPD. Pemusnahan arsip harus sesuai dengan prosedur yang ditentukan, sebagaimana diatur dalam pasal 86 undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan,” tegas Asisten III.

Lebih lanjut, Asisten III menhimbau agar setiap OPD untuk dapat menyerahkan arsip statis mereka ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau secara berkala.

“Arsip statis ini hendaknya diserahkan ke LKD, untuk dijadikan khazanah arsip Pemprov Riau dan akan dilestarikan sebagai memori kolektif sejarah perjalanan Pemerintah Daerah dari masa ke masa,” tutupnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasmawi RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X