KemenPPPA Pastikan Kawal Korban Kekerasan Seksual Anak Purworejo

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Kamis, 7 November 2024 | 17:00 WIB
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar.

RIAUMAKMUR.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual anak di Purworejo, Jawa Timur: Selain itu, juga memastikan pemulihan terhadap korban DSA (15) dan KSH (16). 

“Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah, UPTD PPA Purworejo, dan aparat kepolisian dalam penanganan kasus ini. Memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, pemulihan psikologis, serta hak-haknya terpenuhi selama proses hukum berlangsung,” ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024). 

Nahar memastikan, proses hukum berjalan adil dan sesuai aturan, serta memastikan kondisi korban menerima pemulihan yang layak. Belajar dari kasus ini, Nahar meminta, para orang tua memberikan pengasuhan dan perlindungan terbaik bagi anak.

Baca Juga: Pemkot Padang Dorong Integrasi Statistik Sektoral untuk Pembangunan Berkelanjutan

"Kasus kekerasan seksual pada anak yang masih banyak terjadi menjadi perhatian serius bagi kita semua. Anak-anak membutuhkan pengasuhan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan fisik, tetapi juga mencakup perlindungan emosional dan lingkungan yang aman," ujar Nahar.

Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, para terlapor juga dapat dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Tersangka diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dapat dipidana hingga 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp300 juta,” ucap Nahar.

Pihaknya berharap lebih banyak masyarakat berperan aktif menjaga anak-anak dari tindakan kekerasan dan melaporkan kasus kepada lembaga berwenang. Laporan dapat disampaikan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp di nomor 08-111-129-129.

Baca Juga: Kolaborasi Pemkab dan Nagari Jadi Kunci Pengembangan Wisata Agam

Sebelumnya diberitakan, kakak-beradik diduga diperkosa 13 pria yang merupakan tetangganya di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Akibat tindakan ini, korban DSA hamil dan melahirkan seorang bayi. 

Tidak hanya itu, DSA yang baru berumur 15 tahun juga dipaksa menikah siri dengan salah satu pelaku. Tanpa pikir panjang, permintaan itu disetujui korban, sehingga pernikahan digelar. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X