RIAUMAKMUR.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual anak di Purworejo, Jawa Timur: Selain itu, juga memastikan pemulihan terhadap korban DSA (15) dan KSH (16).
“Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah, UPTD PPA Purworejo, dan aparat kepolisian dalam penanganan kasus ini. Memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, pemulihan psikologis, serta hak-haknya terpenuhi selama proses hukum berlangsung,” ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Nahar memastikan, proses hukum berjalan adil dan sesuai aturan, serta memastikan kondisi korban menerima pemulihan yang layak. Belajar dari kasus ini, Nahar meminta, para orang tua memberikan pengasuhan dan perlindungan terbaik bagi anak.
Baca Juga: Pemkot Padang Dorong Integrasi Statistik Sektoral untuk Pembangunan Berkelanjutan
"Kasus kekerasan seksual pada anak yang masih banyak terjadi menjadi perhatian serius bagi kita semua. Anak-anak membutuhkan pengasuhan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan fisik, tetapi juga mencakup perlindungan emosional dan lingkungan yang aman," ujar Nahar.
Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, para terlapor juga dapat dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Tersangka diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dapat dipidana hingga 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp300 juta,” ucap Nahar.
Pihaknya berharap lebih banyak masyarakat berperan aktif menjaga anak-anak dari tindakan kekerasan dan melaporkan kasus kepada lembaga berwenang. Laporan dapat disampaikan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp di nomor 08-111-129-129.
Baca Juga: Kolaborasi Pemkab dan Nagari Jadi Kunci Pengembangan Wisata Agam
Sebelumnya diberitakan, kakak-beradik diduga diperkosa 13 pria yang merupakan tetangganya di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Akibat tindakan ini, korban DSA hamil dan melahirkan seorang bayi.
Tidak hanya itu, DSA yang baru berumur 15 tahun juga dipaksa menikah siri dengan salah satu pelaku. Tanpa pikir panjang, permintaan itu disetujui korban, sehingga pernikahan digelar.
Artikel Terkait
Popda XIV Jawa Timur 2024: Kabupaten Sidoarjo Pimpin Klasemen Sementara Balap Sepeda
Sekda Agam Tuntut Program Tepat Sasaran, Fokus Pada Rencana Pembangunan 2025
Menko PMK Pratikno Pimpin Rapat Koordinasi untuk Agenda Prioritas Pembangunan
Kolaborasi Pemkab dan Nagari Jadi Kunci Pengembangan Wisata Agam
Pemkot Padang Dorong Integrasi Statistik Sektoral untuk Pembangunan Berkelanjutan
Simulasi Program Makan Siang Bergizi dan Gratis di Pekanbaru, Pj Gubri Pastikan Nutrisi yang Tepat untuk Siswa SMA/SMK
Serba Salah! Ahyeon BABYMONSTER Disorot Negatif Lagi Usai Ubah Tariannya Jadi Lebih Santai di Comeback Terbaru
Pegadaian Sosialisasikan Pentingnya Melek Investasi dan Pembiayaan Mikro di Pekanbaru
Simulasi Perdana Program Makan Siang Bergizi dan Gratis di Provinsi Riau Berjalan Sukses
KB : KELUARGA BERKUASA