RIAUMAKMUR.COM - Satpol PP Kabupaten Batang intensif memutus mata rantai jual beli rokok ilegal. Seperti dalam inspeksi mendadak (sidak) di Desa Kuripan Subah, Rabu (6/11/2024) yang berhasil mengamankan 860 batang rokok ilegal.
“Ditemukan di sejumlah warung kelontong, di wilayah tersebut,” jelas Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Batang Muhammad Masqon usai menggelar sidak di area Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Dijelaskan Masqon, pihak Satpol PP hanya berwenang untuk memberikan teguran dan imbauan agar tindakan terlarang tersebut tidak terulang kembali.
Baca Juga: Bawaslu DKI Ingatkan Timses Tak Main Politik Uang
Sedangkan untuk penindakan lebih lanjut merupakan kewenangan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal.
“Kalau warung kelontong hanya kami bina saja. Jika yang tertangkap adalah agen tentu kena denda, seperti tahun lalu lebih dari 800 batang dendanya Rp200 juta,” tegasnya.
Sebelumnya, secara berkelanjutan Satpol PP pun intens menggelar sidak, di antaranya di Kecamatan Bawang sebanyak 805.380 batang senilai Rp1,1 miliar dengan nilai kerugian negara sebesar Rp768 juta. Kegiatan serupa juga digelar di Kecamatan Limpung dan Reban dengan berhasil mengamankan 452 batang.
Baca Juga: Cawagub Riau SF Hariyanto Siap Tuntaskan Kerusakan Jalan di Air Molek - Peranap
“Bulan Juni berhasil mengamankan rokok ilegal di Kecamatan Bandar dan Bawang sebanyak 620 batang. Bulan September di Kecamatan Tersono 260 batang serta Oktober ditemukan 600 batang rokok ilegal di salah satu biro pengiriman paket di Kecamatan Kandeman,” pungkasnya.
Intensif memutus mata rantai jual beli rokok ilegal
Upaya intensif tersebut yakni mulai dengan sosialisasi hingga melakukan sidak ke sejumlah pedagang warung kelontong. Sosialisasi yang disampaikan tidak hanya berupa imbauan langsung, namun dengan pemasangan stiker larangan penjualan rokok ilegal.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Senilai Rp418 Miliar
Hal itu kata Masqon menjadi penting, mengingat tidak hanya berdampak pada kesehatan perokok karena takaran yang tidak sesuai. Terlebih apabila dalam rokok tidak dilengkapi pita cukai, maka pasti melanggar hukum pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Masqon mengatakan, sosialisasi saat ini berfokus ke wilayah Kecamatan Subah, terutama di warung-warung kelontong yang diindikasikan menjual rokok ilegal atau tanpa pita cukai. “Selain diedukasi langsung, kami juga menempelkan stiker bertuliskan larangan untuk menjual rokok ilegal, yang berdampak buruk bagi kesehatan maupun pajak negara,” katanya.
Artikel Terkait
KemenPPPA Pastikan Kawal Korban Kekerasan Seksual Anak Purworejo
Komisi Yudisial: Jumlah Pemantauan Persidangan Capai 808 Laporan
Fleksibilitas Kebijakan LPDP Diterima Positif Penerima Beasiswa
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Senilai Rp418 Miliar
Kemenko Polkam Dorong Pembentukan Wadah Pelaporan Ekstremisme di Perguruan Tinggi
Polres Sumenep Ringkus 8 Orang Pemain Judi Bingo dan Judi Online
Bawaslu DKI Ingatkan Timses Tak Main Politik Uang
Projo Riau: Budi Arie Setiadi, Pelopor Pemberantasan Judi Online
KPR Polbeng Tetapkan Pasangan Calon Ketua BEM dan HMJ Periode 2024/2025
Cawagub Riau SF Hariyanto Siap Tuntaskan Kerusakan Jalan di Air Molek - Peranap