BPTJ Bersama Dinas Kabupaten Bekasi Siapkan Operasional Layanan BISKITA

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Jumat, 15 November 2024 | 09:00 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi R. Yana Suyatna (BPTJ)
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi R. Yana Suyatna (BPTJ)

RIAUMAKMUR.COM - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi membahas persiapan layanan BISKITA yang akan segera beroperasi di Kabupaten Bekasi.

Pembahasan dilakukan di Ruang Rapat BPTJ dengan pokok bahasan mencakup hak dan kewajiban BPTJ dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi yang nantinya akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai turunan dari kesepakatan bersama yang telah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPTJ Suharto, dan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dedy Supriyadi pada 9 Oktober 2024 lalu.

Plt Direktur Angkutan BPTJ, Solihin Purwantara, dalam pembahasan tersebut menyampaikan bahwa pemerintah pusat dalam hal ini BPTJ Kementerian Perhubungan mendukung penuh layanan BISKITA Trans Wibawa Mukti melalui penyediaan information technology (IT) selama satu tahun kedepan.

Baca Juga: Pemda Diminta Maksimalkan Sumber Daya untuk Angkutan Umum

Hal itu tentunya merupakan kewajiban bagi BPTJ untuk terus mengawal penyelenggaraan layanan BTS meskipun anggaran dikelola secara mandiri.

"Kami melihat ada komitmen kuat dari Kabupaten Bekasi untuk menyelenggarakan feeder dari BTS itu sendiri dan mengatasi permasalah sosial yang hadir dilapangan. Oleh karena itu, kami menghargai dan bangga dengan Bupati Bekasi dan Kadishub yang telah berupaya untuk melayani masyarakat dengan penyediaan angkutan umum sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ini adalah langkah yang besar," jelas Solihin pada Kamis (14/11/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, R. Yana Suyatna, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan langkah strategis untuk mensosialisasikan rencana pengoperasian BISKITA Trans Wibawa Mukti, diantaranya kepada unsur pemerintahan internal yaitu camat, pengusaha angkutan perkotaan (angkot), dan masyarakat.

Baca Juga: Emak-emak Antusias Dengarkan Program Abdul Wahid - SF Hariyanto, Siap Tuntaskan Drainase Jalan Hangtuah

"Untuk mengatasi masalah sosial, terutama kepada angkot yang terdampak, ada tiga skema yang kami terapkan yaitu melibatkan pengusaha angkot untuk membentuk konsorsium yang nantinya akan menjadi operator, melakukan rerouting, dan apabila para angkot tetap ingin melayani koridor yang sama maka kami memberi kesempatan untuk dapat berdampingan namun tentunya memiliki konsekuensi," tambah Yana.

Dia menjelaskan, saat ini terdapat tujuh koridor yang telah disiapkan, namun untuk tahap pertama koridor yang disiapkan akan melayani Stasiun LRT Jabodebek Jatimulya menuju Stasiun Cikarang dan melewati Pasar Tambun, Pasar Cibitung serta Terminal Cikarang.

"Kami juga memohon dukungan dari BPTJ terkait dengan koordinasi lintas sektoral, mengingat jalur yang dilalui oleh BISKITA Trans Wibawa Mukti melintasi jalan nasional dan ada pihak eksternal yang perlu digandeng dari BPTJ seperti Kementerian PU. Selain itu juga perlu koordinasi dengan pihak kepolisian terkait penindakan. Kerja sama ini diharapkan dapat terus bersinergi dan menguatkan satu dengan lainnya," pungkas Yana.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Air untuk Keandalan Kilang, PT KPI Kilang Dumai dan Perumdam Tirta Dumai Bersemai Jalin Kerjasama

BISKITA Trans Wibawa Mukti merupakan layanan angkutan umum massal dengan skema buy the service dengan pembiayaan dari pemerintah Kabupaten Bekasi yang akan disiapkan melalui APBD 2025.

BISKITA Trans Wibawa Mukti merupakan BTS pertama di Indonesia yang langsung dibiayai secara mandiri tanpa campur tangan pemerintah pusat. Direncanakan layanan ini akan segera beroperasi pada Desember 2024.

Berbeda dengan layanan yang ada di tiga Kota lainnya di Bodebek, Kabupaten Bekasi secara mandiri juga menyiapkan armada yang telah disesuaikan dengan SPM yang ditentukan beserta manajemen pengelola yang akan memonitor kinerja operator.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X