Tengku Fauzan Tambusai Dituntut Bebas, Pengacara Sebut Tidak Ada Bukti Korupsi SPPD Fiktif

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Kamis, 14 November 2024 | 20:02 WIB
Persidangan Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Tengku Fauzan Tambusai.
Persidangan Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Tengku Fauzan Tambusai.

RIAUMAKMUR.COM - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Tengku Fauzan Tambusai, yang sebelumnya dituntut jaksa selama 8 tahun penjara, memohon kepada majelis hakim agar membebaskannya dari segala dakwaan jaksa.

Permohonan itu kembali disampaikan oleh Heriyanto SH, selaku pengacara Tengku Fauzan, dalam nota duplik (jawaban-red) atas replik (tanggapan) jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pembelaan (pledoi) terdakwa, yang dibacakan pada sidang Kamis (14/11/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan majelis hakim yang dipimpin Jimmi Maruli SH MH.

Heriyanto menegaskan, jika tuduhan terdakwa melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau Tahun 2022 senilai Rp2,3 miliar lebih, tidak bisa dibuktikan oleh jaksa. Bahkan, dalam keterangan para saksi di persidangan tidak ada yang mengatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas tersebut.

Dalam duplik itu Heriyanto menjelaskan ada beberapa poin penting yang menunjukkan jika JPU tidak bisa membuktikan terdakwa bersalah. Pertama, saat penetapan Fauzan sebagai tersangka pada tanggal 15 Mei 2024 lalu yang dinilai ganjil.

Menurut Hery, awalnya pihaknya menganggap audit kerugian negara yang dilakukan pada Januari 2024 sebagai dasar penyidik menjadikan Fauzan sebagai tersangka. Namun di persidangan, JPU menyebutkan, hasil yang digunakan adalah hasil audit tanggal 4 Juli 2024.

“Artinya, pada saat Fauzan sebagai tersangka itu, jaksa belum ada menemukan kerugian negara. Mana mungkin menetapkan seorang tersangka korupsi tanpa ada kerugian negaranya,”kata Fauzan.

Poin lainya sebut Hery, keterangan saksi Denny, Taufik dan Aidil Fitrianto dalam BAP terkait hasil audit Inspektorat Riau di Januari 2024 saling berseberangan. Padahal, ketiganya sama-sama diminta keterangan di persidangan.

Kemudian lanjutnya, saksi Taufik dalam kesaksiannya mengakui ada menguasai uang SPPD itu sebesar Rp1,1 miliar, yang digunakan hingga Desember 2022. Akan tetapi, JPU tidak bisa membuktikan kalau dana itu memang benar uang itu digunakan sampai habis oleh Taufik.

“Karena dalam aturannya, apabila pejabat tidak bisa membuktikan uang yang telah digunakannya itu, maka dia akan mengembalikannya ke kas daerah. Anehnya, kenapa jaksa tidak mau mengejar Taufik untuk membuktikan penggunaan uang Rp1,1 miliar itu. Karena, Taufik bisa saja menjadi tersangka,”ungkapnya.

Lalu, dalam persidangan terungkap kalau saksi Denny mengatakan ditelpon Taufik untuk melakukan pertemuan dengan terdakwa Fauzan di Pondok Hijau Daun. Dalam pertemuan itu, Denny mengakui adanya kesepakatan pemotongan Rp1,5 juta setiap SPPD yang cair.

“Ternyata, saat Taufik menjadi saksi di persidangan dia membantah keterangan Denny itu. Taufik menegaskan tidak pernah menelpon Denny untuk bertemu dengan Fauzan.

Tidak hanya itu sebut Heriyanto, saksi Taufik menegaskan tidak tau adanya pertemuan dengan Denny dan Fauzan itu. Sementara Denny mengaku dalam pertemuan itu ada saksi Taufik.

“Jadi disini terlihat tidak terbukti adanya kesepakatan antara terdakwa dengan Denny terkait pemotongan itu. Tidak ada mensrea-nya dan aliran dana terhadap terdakwa Fauzan,”jelasnya.

Apalagi terkait aliran dana itu paparnya, antara keterangan saksi Denny, Taufik dan Aidil tidak saling bersesuaian. Para saksi memiliki keterangan berbeda terkait jumlah dana tersebut.

Bahkan lanjut Heriyanto, Fauzan hanya menjabat selama 3 bulan saja. Kondisi ini tidak memungkinkan baginya untuk menjalankan kegiatan SPPD tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X