RIAUMAKMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
Sahbirin akan diperiksa terkait dugaan suap di Pemprov Kalimantan Selatan yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).
“Kita tunggu saja. Insyaallah tidak dalam waktu yang lama lah (KPK akan melakukan pemanggilan, red),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/11/2024).
Baca Juga: Dekranasda Riau Gelar Lomba Motif Tenun dan Batik, Zuliana: Ini Identitas dan Potensi Ekonomi
Tessa mengatakan penyidik tetap bisa memeriksa Sahbirin sebagai saksi, meski KPK kalah praperadilan. Pemanggilan didasari surat perintah penyidikan (sprindik) tersangka lain dalam kasus ini.
Apalagi, kata Tessa, gugatan yang diterima dalam Praperadilan hanya menguji aspek formil. “Aspek materiilnya, perbuatannya itu tetap ada bahwa sudah ada beberapa tersangka yang ditahan dan diproses,” kata Tessa.
“Tentunya KPK akan melakukan tindakan-tindakan, salah satunya adalah pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi di perkara atau sprindik yang saat ini sedang berjalan,"
Baca Juga: Inspirasi dari Desa: Koperasi Sawit di Siak Jadi Pelopor Pabrik Minyak Goreng
Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Dengan begitu status tersangka yang ditetapkan oleh KPK tidak sah secara hukum.
Hakim menyatakan KPK harus membatalkan sprindik yang menjerat Sahbirin. "Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady, Selasa (12/11/2024).
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Menkomdigi akan Jadi Pembicara di World Public Relations Forum 2024 di Bali
Sahbirin mengajukan gugatan untuk menguji keabsahan sah atau tidaknya dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.
"Menyatakan tidak sah tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon. Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," kata Hakim.
Artikel Terkait
Bawaslu Bekasi Bakal Libatkan Masyarakat Awasi Hari Tenang
Puncak Piala FFI Bertemakan 'Merandai Cakrawala Sinema Indonesia'
Pemprov Riau Proses Pembebasan Lahan Flyover Garuda Sakti Pekanbaru
KPU Siak Targetkan 75 Persen Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
Siak Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Bantuan Rumah Layak Huni dari Baznas dan TNI AU Sentuh Hati Warga Pekanbaru
Menkomdigi akan Jadi Pembicara di World Public Relations Forum 2024 di Bali
Diduga Terlibat Kasus PT Duta Palma, Mahasiswa Inhu Desak Kejati Tangkap Eks Bupati
Inspirasi dari Desa, Koperasi Sawit di Siak Jadi Pelopor Pabrik Minyak Goreng
Dekranasda Riau Gelar Lomba Motif Tenun dan Batik, Zuliana: Ini Identitas dan Potensi Ekonomi