RIAUMAKMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat mengingatkan pasangan calon kepala daerah untuk mempersiapkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) secara tepat waktu.
“LPPDK wajib disampaikan oleh pihak pasangan calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sehari setelah kampanye berakhir, yaitu tanggal 24 November 2024,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, dalam keterangan persnya pada Minggu (17/11/2024).
Ory menjelaskan bahwa kewajiban ini sudah diatur dalam Pasal 33 Ayat (2) PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye peserta Pilkada. Laporan tersebut harus diserahkan paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir, yakni hingga pukul 23.59 waktu setempat.
“Dalam LPPDK, pasangan calon harus mencantumkan informasi yang meliputi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), saldo awal RKDK, sumber perolehan dana kampanye, catatan penerimaan dan pengeluaran kampanye, NPWP pasangan calon, bukti penerimaan dan pengeluaran, serta saldo akhir saat penutupan pembukuan LPPDK,” jelas Ory.
KPU Sumbar juga mengingatkan pasangan calon untuk tidak menerima dana kampanye dari pihak asing, LSM asing, pemerintah, BUMN, BUMD, BUMNag, atau penyumbang yang tidak jelas identitasnya.
“Jika pasangan calon menerima dana kampanye yang melanggar aturan, seperti melebihi ketentuan atau berasal dari sumber yang dilarang, mereka wajib mengembalikannya ke kas negara,” tegasnya.
Baca Juga: Meriahkan HKN ke - 60, Dinkes Riau Hadirkan Bazar Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat
Ory menambahkan, sumbangan dana kampanye dari perseorangan dibatasi maksimal Rp75 juta, sedangkan sumbangan dari perusahaan atau badan usaha maksimal Rp750 juta.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
KPU Sumbar berharap pasangan calon dapat memenuhi kewajiban ini untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dana kampanye, sehingga proses Pilkada berlangsung bersih dan sesuai peraturan. ***
Artikel Terkait
Korban Kecelakaan Tol Cipularang Capai 30 Orang, Cerita Keluarga Pengendara yang Selamat: Sempat Video Call hingga Nonton Berita
Akbar Faizal Kritik Gibran Soal Layanan Aduan Warga RI ke Istana hingga Pembelaan Warganet Untuk Sang Wapres
Menkomdigi Tak Kuasa Menahan Air Mata Usai Dengarkan Curhat Ibu-Ibu yang Terlilit Utang Gegara Keluarganya Jadi Pecandu Judi Online
Timnas Jepang Berani Tandang di Jakarta! Begini 3 Fakta Terbaru Soal Keamanan GBK yang Ditakuti Timnas Bahrain dan AFC
Pengikut di Medsos Auto Nambah! Kevin Diks Ungkap Perasaan Bangganya Usai Jalani Latihan Perdana Bareng Skuad Shin Tae-yong
3 Fakta Soal Kebijakan Baru Mendikdasmen yang Menuai Sorotan, Mulai dari Matematika Untuk Anak TK hingga Siswa Kelas 4 SD Belajar AI
Sinopsis Film 'Believe' yang Mengisahkan Lika-Liku Pejuang Veteran di Operasi Seroja pada Tahun 1975!
KPU Riau Gelar Rakorda Persiapan Pemungutan Suara Pemilihan Serentak 2024
Meriahkan HKN ke - 60, Dinkes Riau Hadirkan Bazar Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat
3 Momen Serbuan Netizen ke Klub Pemain Timnas Indonesia, Terbaru Mees Hilgers yang Tak Diizinkan FC Twente Pergi Bela Garuda