RIAUMAKMUR.COM - Pemusnahan Arsip Lingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Murung Raya (Mura), kegiatan berlangsung di kantor setempat, kamis (21/11/2024). Pemusnahan arsip ini dilakukan secara simbolis oleh Asisten III Setda Kab.Mura dan disaksikan secara langsung oleh pejabat terkait lainnya.
Arsip dinamis ini memiliki jangka waktu simpan yang terbatas, yang diatur dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA). JRA merupakan instrumen penting dalam manajemen arsip, yang memberikan panduan tentang berapa lama suatu arsip harus disimpan, dan bagaimana arsip tersebut harus dikelola setelah melewati masa retensinya, apakah akan dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan.
Asisten III Setda Kab.Mura, Batara mengatakan, Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip ini.
Baca Juga: Festival Profil Pelajar Pancasila 2024 di Nagan Raya Hadirkan Inovasi dari 27 Sekolah Penggerak
“Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, Pemerintah telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Aplikasi ini merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola Pemerintahan berbasis elektronik,”kata Batara saat membacakan sambutan Pj Bupati Mura.
Dikatakannya juga, SRIKANDI hadir untuk mempermudah pengelolaan arsip dinamis, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip. Dengan memanfaatkan SRIKANDI, proses pengelolaan arsip akan menjadi lebih efisien, terintegrasi dan transparan.
Artikel Terkait
Pj Wali Kota Targetkan Partisipasi Pemilih Pada Pilkada 2024 di Pekanbaru Bisa 100 Persen
Sebanyak 892 Peserta CPNS Kemenkumham Tes Kesehatan
Festival Profil Pelajar Pancasila 2024 di Nagan Raya Hadirkan Inovasi dari 27 Sekolah Penggerak
Delapan Ribu Lebih Kata Kunci Judi Online Diblokir
Kolaborasi SF Hariyanto - Kasmarni, Siap Wujudkan Jembatan Bengkalis - Bukit Batu dan Dumai - Rupat
DJPb: Belanja Pemerintah Jadi Motor Ekonomi Riau, PDRB dan Surplus Perdagangan Menguat
Penerimaan Pajak Riau Tembus Rp18,7 Triliun, DJP Riau Targetkan 100% Penerimaan Pajak di 2024
Bantu Tingkatkan Kesadaran Pajak, Kanwil DJP Riau Apresiasi 22 Tax Center di Riau
Bukan Konser Musik, SANDI Pilih Gelar Sholawat dan Doa Bersama Sambut Kepemimpinan Baru di Kabupaten Bengkalis, Dipimpin Abah Fadhli
Pendapatan Negara di Riau Capai Rp21,52 Triliun per 31 Oktober 2024, Belanja Negara Tumbuh 5,79 Persen