Pemko dan DPRK Banda Aceh Sepakati RAPBK Banda Aceh 2025 Rp1,4 Triliun

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Minggu, 24 November 2024 | 17:00 WIB
Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh. (InfoPublik)
Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh. (InfoPublik)

RIAUMAKMUR.COM - Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 telah disahkan pada Jumat, 21 November 2024 malam dalam rapat paripurna di gedung DPRK setempat.

Pengesahan RAPBK Banda Aceh 2025 ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Pj Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya dan Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, serta dua wakil ketua Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad.

Adapun gambaran ringkas RAPBK Banda Aceh tahun anggaran 2025: Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.469.161.029.173, Belanja Daerah Rp1.476.361.029.173, dan Pembiayaan Rp10.000.000.000, serta Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp2.800.000.000.

Baca Juga: Mentan Pastikan Perbankan Bantu Brigade Wujudkan Swasembada Pangan

Ade Surya pun mengucap syukur atas penyelesaian pembahasan RAPBK 2025 secara cepat dan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan. "Kerja sama yang baik ini (antara eksekutif-legislatif), hendaknya dapat kita pertahankan pada masa mendatang demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, untuk mendapatkan aspek legalitas formal atas berita acara persetujuan bersama dimaksud sehingga ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh tentang APBK 2025, ada satu tahapan lagi, yaitu proses evaluasi yang akan dilakukan oleh Gubernur Aceh.

“Proses evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur membutuhkan waktu selambat- lambatnya selama 15 (lima belas) hari kerja. Kita mengharapkan agar evaluasi terhadap Rancangan Qanun APBK Banda Aceh dapat dilakukan lebih cepat dari waktu yang direncanakan,” ujarnya.

Baca Juga: Kunjungi Rumah Boneka Ibu Sundari, Diskominfo-SP Tuban Apresiasi KIM Parseh Jaya

Selanjutnya, ia meminta para Kepala SKPK untuk segera menyiapkan administrasi pelaksanaan APBK 2025. "Semuanya itu harus direncanakan dan dipersiapkan dengan baik, dan sesuai komitmen kita harus dijalankan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undanganan yang berlaku," ujarnya.

Menurutnya, alokasi anggaran bagi masing-masing SKPK ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan, yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPK, "Tidak berdasarkan pemerataan antar SKPK dan alokasi anggaran tahun sebelumnya."

Di akhir sambutan, pj wali kota menyampaikan apresiasi serta penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah mencurahkan pikiran dan tenaganya untuk kemajuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Banda Aceh.

Baca Juga: Merasa Dizalimi, Helen Bantah Jadi Dalang Kasus Rp3,2 Miliar di BPR Fianka

"Terima kasih kami sampaikan kepada segenap anggota dewan yang terhormat atas semua masukan, baik dalam bentuk pendapat, kritik, maupun saran yang sifatnya konstruktif bagi kami dalam menjalankan roda pemerintahan demi terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat," sebutnya.

Sebelumnya, dalam rangkaian sidang paripurna yang dimulai sedari pagi hari, seluruh fraksi DPRK Banda Aceh menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemko Banda Aceh selama ini di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya.

Kadis Pengairan Aceh tersebut dinilai berhasil dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan keuangan yang baik selama menakhodai Banda Aceh, dan atas komitmen dan kepemimpinannya, serta sinergitas dengan legislatif, berhasil menyusun APBK 2025 secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X