RIAUMAKMUR.COM - Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Jatim menggelar Forum Konsultasi Publik Pelayanan Perijinan Penggunaan Sumber Daya Air untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta melakukan penertiban dalam penggunaan sumber daya air.
Kepala Bidang Bina Manfaat, Dinas PU SDA Provinsi Jatim, Ruse Rante Pademme dalam paparannya, menyampaikan jenis Izin yang dapat digunakan yakni izin penggunaan sumber daya air adalah izin untuk menggunakan sumber daya air permukaan untuk melakukan kegiatan bukan usaha dan izin untuk menggunakan sumber daya air permukaan untuk melakukan kegiatan usaha.
“Pengelolaan air melibatkan Stakeholder terkait Dinas bersama UPT PSDA terkait Peninjauan Mandiri Peninjauan lapangan bersama dengan meilbatkan stakeholder terkait, untuk mengidentifikasi, dan merespons kebutuhan, dan kepentingan dari pemohon dengan berbasis risiko tinggi,” katannya di Graha Pena Surabaya, Senin (25/11/2024).
Baca Juga: Marak Dugaan Money Politik, Tim Hukum Bermarwah Lapor ke Bawaslu Riau
Dinas bersama UPT PSDA terkait selanjutnya melaksanakan peninjauan lapangan bersama pemohon dengan kategori permohonan berbasis risiko menengah dan tinggi. Selanjutnya UPT PSDA WS terkait melaksanakan peninjauan lapangan bersama pemohon dengan kategori permohonan berbasis risiko rendah.
Dinas PU SDA Prov. Jatim sebagai penyelenggara pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta melakukan penertiban dalam penggunaan sumber daya air, telah menyusun standar pelayanan publik bagi masyarakat.
“Forum konsultasi publik sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayan publik yang bertujuan untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat,”imbuhnya.
Baca Juga: Pemprov Riau Telah Lakukan Penyetaraan Jabatan Administrasi Jadi Fungsional
Kepala Bagian Tata Laksana, Biro Organisasi Setdaprov Jatim, Wiwit Kurniawati menyampaikan, standar pelayanan yang dimiliki sesuai Permen PAN RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan yang memuat 14 komponen dan telah memisahkan komponen service delivery dan manufacturing.
“Setiap standar pelayanan pada unsur biaya sudah tertulis dengan jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Artikel Terkait
Diskopumdag Tuban Dorong UMKM Tembus Pasar Ekspor dengan Transaksi USD319.000
Pj Gubernur Sumsel Doa Bersama Lintas Agama Jelang Pilkada: Semoga Damai, Guyub, Rukun
Masa Tenang, Kaban Kappa Imbau Masyarakat Hindari Berita Hoaks
Pendekatan One Health: Solusi Holistik Atasi Tantangan AMR
Lalu Lintas Terganggu, Jalan Riau-Sumbar Kembali Longsor Akibat Curah Hujan Tinggi
Dinkes Riau Siap Beri Dukungan Tenaga Medis Selama Pemungutan Suara Pilkada 2024
Pj Gubri Rahman Hadi Harap Penataan Kelembagaan OPD di Riau Lebih Baik
Pemprov Riau Telah Lakukan Penyetaraan Jabatan Administrasi Jadi Fungsional
Sudah 2 Juta Reservasi! Inilah Alasan Mengapa Drama Modern Bai Jingting dan Zhang Ruonan 'The First Frost' Sangat Dinantikan
Marak Dugaan Money Politik, Tim Hukum Bermarwah Lapor ke Bawaslu Riau