Mantan Anggota DPR, Teguh Dipanggil KPK Terkait e-KTP

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Rabu, 27 November 2024 | 15:30 WIB
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. (RRI)
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. (RRI)

RIAUMAKMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI periode 2009–2014 Teguh Juwarno. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP elektronik/e-KTP).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedunv KPK Merah Putih. Atas nama TJ Mantan Anggota DPR-RI (2009-2014)," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (26/11/2024).

Teguh Juwarno sudah sering diperiksa KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Mantan politikus PAN itu sudah lima kali dipanggil KPK.

Baca Juga: Pemilihan Duta GenRe, Cara Dinkes Papsel Libatkan Kaum Muda Turunkan Angka Stunting

KPK telah memeriksa anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa. Ia dimintai keterangan untuk dua tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP.

Agun mengatakan, diperiksa KPK terkait kasus e-KTP. Dia menyebut diperiksa untuk tersangka dalam kasus tersebut.

"Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa kasus 15 tahun yang lalu KTP Elektronik untuk tersangka baru. Namanya enggak bisa saya sebut," kata Agun di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga: Bupati Siak Tekankan Peran Guru dalam Membangun SDM Unggul

Agun enggan mengungkap soal identitas tersangka tersebut. Dia hanya menyebut, pemeriksaannya kali ini untuk dua tersangka kasus e-KTP.

Sementara itu, Tessa mengatakan pemeriksaan kasus e-KTP untuk tersangka berinisial PT dan MSH. Dari informasi yang dihimpun, yakni Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos (PT).

Kemudian, mantan anggota DPR Miryam S Haryani (MSH). Paulus diketahui masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dicari keberadannya.

Miryam diketahui sudah menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK terkait kasus e-KTP, Selasa (13/8/2024). Miryam didalami mendalami pengetahuannya soal pengadaan e-KTP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X