RIAUMAKMUR.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memandang pentingnya perempuan dan laki-laki untuk memiliki kesempatan yang sama dalam berkarya. Rendahnya representasi perempuan dalam jabatan pimpinan tinggi bukan semata-mata karena kurangnya kualifikasi.
"Padahal, persentase jumlah ASN perempuan saat ini sebanyak 57 persen, secara garis besar, Kementerian PANRB mengupayakan kebijakan yang mendukung perempuan untuk memecahkan hambatan individual, kultural, dan kelembagaan. Sehingga harapannya akan terbuka jalan bagi perempuan untuk mencapai potensi penuh mereka dalam kariernya sebagai ASN," kata Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya, Kamis (5/12/2024).
Adapun penelitian PROSPERA telah mengidentifikasi beberapa hambatan utama yang dihadapi perempuan dalam mengembangkan karier di sektor publik. Hambatan yang dihadapi perempuan meliputi faktor keluarga, faktor individu, dan aspek budaya kerja.
Baca Juga: Sinergi Menjaga Ekosistem Hutan Dataran Rendah di Indonesia
Kementerian PANRB juga telah menginisiasi beberapa kebijakan strategis dalam mendukung perempuan untuk mengatasi hambatan pengembangan karier. Pertama, ASN memiliki panduan budaya kerja yang terangkum dalam BerAKHLAK.
"Nilai-nilai BerAKHLAK sejatinya merupakan fondasi untuk membangun budaya kerja yang inklusif. Misalnya, nilai 'Kompeten' mendorong kita untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua ASN untuk mengembangkan potensi mereka, tanpa memandang gender," ujarnya.
Nilai 'Harmonis’ dan ‘Kolaboratif’ diterapkan dengan menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi dan harassment. Sehingga siapa saja akan merasa aman dan nyaman untuk berkontribusi.
Baca Juga: Polri Bertekad Pertahankan Opini WTP pada 2024
Kemudian, nilai ‘Adaptif’ mendorong individu untuk menerima perspektif yang berbeda. Termasuk perspektif perempuan, yang penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan menghargai perbedaan.
Kebijakan kedua, melalui Peraturan Menteri PANRB tentang Sistem Kerja, seluruh ASN pada Jabatan Fungsional dan Pelaksana diberikan kesempatan yang sama untuk dapat menjadi team leader. Lalu tapa memandang gender, karena basis utamanya adalah keahlian dan kompetensi.
Sistem tersebut membuka kesempatan yang luas bagi ASN perempuan untuk dapat menjadi ketua tim. Ini yang sekaligus sebagai wadah melatih kemampuan manajerial pegawai untuk ke depannya menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Baca Juga: Komdigi Blokir Akun IG Promo Judol Ribuan Pengikut
"Kebijakan lainnya, melalui Peraturan Presiden tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Bapak Presiden telah memberikan pengaturan bahwa Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik secara lokasi dan/atau waktu," ucapnya.
"Hal ini memberikan kesempatan bagi pegawai ASN perempuan. Khususnya bagi yang telah berkeluarga untuk dapat menyeimbangkan agenda pekerjaan, tanpa mengabaikan perannya dalam keluarga," katanya.
Artikel Terkait
Dukung Progam Panglima TNI, Yonif 132/BS Salo Lakukan Panen Ikan Patin Dalam Meningkatkan Ketahanan Pangan
Muliardi: Birokrasi yang Bersih dan Transparan akan Tingkatkan Kinerja Kemenag
Ibu-ibu PKK Riau Diajak Jadi Agen Perubahan untuk Keselamatan Berlalu Lintas
Zuliana Rahman Hadi: Peran Ibu-ibu PKK Sangat Penting dalam Keselamatan Berlalu Lintas
Jelajahi Keindahan Tanjung Lapin di Rupat Fest
BPS: Unit Usaha Indonesia Banyak di Sektor Pangan
Komdigi Blokir Akun IG Promo Judol Ribuan Pengikut
Pemerintah Operasikan 47,6 KM Tol Baru Jelang Nataru
Polri Bertekad Pertahankan Opini WTP pada 2024
Sinergi Menjaga Ekosistem Hutan Dataran Rendah di Indonesia