Kementerian P2MI Usulkan Pembentukan Satgas Penanganan TPPO

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Jumat, 6 Desember 2024 | 20:30 WIB
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding. (RRI)
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding. (RRI)

RIAUMAKMUR.COM - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengusulkan rencana pembentukan satuan tugas khusus untuk melindungi pekerja migran Indonesia. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Menko Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan. 

“Kami habis mengusulkan dan berdiskusi bersama Pak Budi Gunawan, kita mendorong pembentukan Satgas di Kemenko. Langkah-langkah ini untuk melindungi pekerja migran Indonesia (PMI),” kata Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding saat memberikan sambutan di Kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis (5/12/2024). 

Nantinya, Satgas ini akan menangani calon PMI berangkat secara non-prosedural dan mengantisipasi terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca Juga: Sinergi Menjaga Ekosistem Hutan Dataran Rendah di Indonesia

Karding mengungkapkan, rencananya satgas tersebut melibatkan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

"Terdiri dari polisi, imigrasi, kejaksaan, kami (KP2MI), dan lain sebagainya. Desk yang khusus (menangani) soal unprosedural dan TPPO," ujar Karding.

Lebih lanjut, Karding mengaku pihaknya belum mengetahui pasti kapan rencana pembentukan Satgas khusus ini akan direalisasikan. Sebab, hal itu menjadi kewenangan Menko Polkam.

Baca Juga: Polri Bertekad Pertahankan Opini WTP pada 2024

"Kalau itu nanti tergantung Pak Menko Polkam, tapi beliau sudah ACC, sudah oke. Dan kemarin di rapat kabinet saya tekankan lagi," ucap Karding.

Menurut Karding, rencana pembentukan Satgas ini penting dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya TPPO. Apalagi, PMI yang berangkat ke luar negeri tanpa prosedur resmi, kerap menjadi korban TPPO hingga kekerasan maupun eksploitasi. 

"Pada prinsipnya masalah yang terjadi di kementerian atau yang terkait dengan pekerja migran. Kalau boleh saya simpulkan, sebenarnya karena (keberangkatan) unprosedural, kalau bahasa publiknya ilegal,” kata Karding.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X