Misalnya dengan modus iklan judi online dengan menyamarkan dan mengemasnya dengan konten hiburan yang disisipkan ajakan untuk bermain judi.
“Oleh karena itu, kita tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah membutuhkan kolaborasi erat dengan berbagai pihak untuk bersama meningkatkan penegakan hukum dan literasi digital di kalangan masyarakat agar memahami bahaya dari judol dan pinjol illegal,” tandas Molly Prabawaty.
Artikel Terkait
KPID Riau Refleksi Akhir Tahun 2024, Banyak Masukan Untuk Perbaikan Kinerja 2025
Pj Gubri Terima Audiensi Panitia Natal Agung Oikumene, Begini Pembahasannya
Kapolda Riau Beri Warning Keras: Jangan Sampai Ada Korban Kecelakaan Saat Nataru
DPR Minta Pemerintah Pastikan Kesiapan Angkutan Umum Nataru
Polisi Diminta Transparan Tangani Kasus Kekerasan Seksual Surakarta
Kemenekraf Dukung Program Makan Bergizi Lewat Pelatihan Masak
Presiden Soroti Konflik Antarnegara Muslim
Surat Usulan Assessment Sekdaprov Riau Bocor! Pengamat Soroti Ambisi Pj Gubri Isi Jabatan Sekda Riau
Optimalkan Jaringan di 15 Ribu Lokasi, Sinyal Indosat Tak Akan Mengecewakan Saat Libur Nataru
Syukuran Kemenangan, Wagubri Terpilih SF Hariyanto Janji Tuntaskan Jalan Bagansiapiapi - Sinaboi - Dumai