RIAUMAKMUR.COM - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, memastikan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% tidak mengabaikan pelindungan pekerja/buruh. Terutama mereka yang berada di sektor padat karya maupun yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh. Menurutnya, kenaikan PPN adalah bagian dari kebijakan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
'Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak. Sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” ujar Yassierli, Sabtu (21/12/2024).
Baca Juga: Kemensos Salurkan Bantuan Sembako dan PKH di Pringsewu
Untuk pekerja di sektor padat karya, Menaker menyampaikan bahwa pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Ini bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.
Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50% selama enam bulan. Ini dilakukan untuk meringankan beban perusahaan dan pekerja.
Selanjutnya, bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini meliputi manfaat tunai sebesar 60% flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.
Baca Juga: Legislator Ungkap Isu KPU Jadi Lembaga Ad Hoc
“Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli. Dan juga kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka,” ucao Yassierli.
Menurut Menaker, kebijakan ini, merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan pelindungan sosial. Sehingga dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Jadi kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak. Tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan b
uruh,” ujarnya.
Artikel Terkait
MPR Dorong Peringatan HKSN Tingkatkan Solidaritas dan Persatuan
Kemenkum: Kepemimpinan Jusuf Kalla di PMI Sah
Mensos: Gotong Royong Merupakan Warisan Leluhur Harus Dibangkitkan
Kementan Antisipasi La Nina di Akhir Tahun 2024
Parlemen Dorong Pasar Indonesia di Mesir Diperkuat
KPK Geledah Ruangan Direktorat OJK Kasus Dana CSR
Legislator Ungkap Isu KPU Jadi Lembaga Ad Hoc
Kemensos Salurkan Bantuan Sembako dan PKH di Pringsewu
Sinopsis Drama Chasing the Wind, Kisah Perjuangan Jiang Zhenyu dan Gu Zicheng Jadi Atlet Seluncur Cepat yang Dibalut Romansa
Aktris China Bintang Drama Dashing Youth Ini Curi Perhatian Netizen Korea Karena Terlihat Seperti Adik Kim Jiwon