RIAUMAKMUR.COM - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan pajak pertambahan nilai (PPN) diberlakukan pada barang yang dibeli, bukan sistem pembayarannya. "Sehingga dipastikan transaksi dengan menggunakan QRIS tidak dikenakan PPN 12 persen," ujarnya di Tangerang Selatan, Banten, Minggu (22/12/2024).
Menurut Menko, hal ini dilakukan agar perkembangan inovasi sistem pembayaran tetap mendukung daya beli masyarakat. "Pemerintah memastikan sistem transaksi efisien dan tetap terjangka," ujarnya.
Airlangga juga memastikan bahan pokok dan turunannya bebas dari PPN 12 persen seperti terigu, gula, dan minyak goreng. "Banyak berita salah mengenai hal ini," ucapnya.
Baca Juga: Museum PDRI Resmi Dibuka, Jadi Ikon Sejarah dan Kebudayaan di Sumatra Barat
Demikian pula dengan sektor-sektor esensial seperti transportasi, pendidikan, dan kesehatan, kecuali untuk layanan-layanan tertentu. Menurut Menko, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat terkait sektor-sektor vital dalam kehidupan sehari-hari.
Selain QRIS, transaksi uang elektronik juga dipastikan bukan objek pajak baru. Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti.
Menurut dia, ketentuan mengenai hal tersebut bukanlah aturan baru. "Namun, pemerintah terus memastikan transparansi agar masyarakat tidak salah memahami kebijakan perpajakan," ujarnya.
Artikel Terkait
Lirik Lagu Remix Berondol Sawit Panen di Bawah Batang
Wapres: Stasiun Kereta Cepat Karawang Siap untuk Mobilitas Nataru
Komisi II Jawab Isu Wacana Perubahan Status KPU
Museum PDRI Resmi Dibuka, Jadi Ikon Sejarah dan Kebudayaan di Sumatra Barat
Kapal KM Sinabung Tawarkan Hiburan Menarik untuk Penumpang
Cak Imin Jatahi Program MBG Ponpes Rp10 Ribu
Menghadapi Ombak Besar: Cerita Mahasiswa di Perjalanan Laut
Menaker: Penerapan PPN 12% Tidak Mengabaikan Pelindungan Pekerja
Wapres Sapa Warga Permukiman Padat Babakan Penghulu
Indosat Perkuat Nias dengan Jaringan 4G Super Cepat, Siap Hadirkan Kecepatan Internet Tanpa Batas