RIAUMAKMUR.COM - Di tengah pemberlakuan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, muncul pertanyaan mengenai dampaknya terhadap berbagai metode pembayaran digital.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) tidak dikenakan PPN.
“Payment sistem hari ini ramai, QRIS itu tidak dikenakan PPN sama seperti debit card dan transaksi lain,” kata Airlangga dalam acara Launching of EPIC SALE di Tangerang, Minggu (22/12/2024). Menko Airlangga juga menekankan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk nilai barang yang dibeli, bukan pada sistem transaksinya.
Baca Juga: Menkomdigi Ajak UMKM Siap Hadapi Tantangan Teknologi AI
Pernyataan itu memberikan kejelasan di tengah informasi sebelumnya dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai pengenaan PPN pada uang elektronik dan dompet digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, sebelumnya menjelaskan bahwa jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital memang dikenakan PPN sesuai dengan PMK 69/PMK.03/2022.
Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajak bukanlah nilai pengisian (top up), saldo, atau nilai transaksi jual beli, melainkan jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut.
Baca Juga: Museum PDRI Resmi Dibuka, Jadi Ikon Sejarah dan Kebudayaan di Sumatra Barat
Dwi Astuti memberikan contoh konkret mengenai dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada biaya transaksi.
- Contoh 1 (Uang Elektronik): Jika X mengisi ulang Rp1 juta dengan biaya Rp1.500, PPN sebelumnya (11 persen) adalah Rp165. Dengan PPN 12 persen, PPN menjadi Rp180. Kenaikannya hanya Rp15.
- Contoh 2 (Dompet Digital): Jika Z mengisi e-wallet Rp500.000 dengan biaya Rp1.500, perhitungan PPN sama seperti contoh di atas, yaitu naik Rp15 dari Rp165 menjadi Rp180.
Dwi Astuti menekankan bahwa kenaikan PPN itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan dilakukan bertahap untuk meminimalisir dampak terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Artikel Terkait
Lirik Lagu Remix Berondol Sawit Panen di Bawah Batang
Wapres: Stasiun Kereta Cepat Karawang Siap untuk Mobilitas Nataru
Komisi II Jawab Isu Wacana Perubahan Status KPU
Museum PDRI Resmi Dibuka, Jadi Ikon Sejarah dan Kebudayaan di Sumatra Barat
Kapal KM Sinabung Tawarkan Hiburan Menarik untuk Penumpang
Menkomdigi Ajak UMKM Siap Hadapi Tantangan Teknologi AI
Cak Imin Jatahi Program MBG Ponpes Rp10 Ribu
Menghadapi Ombak Besar: Cerita Mahasiswa di Perjalanan Laut
Menaker: Penerapan PPN 12% Tidak Mengabaikan Pelindungan Pekerja
Wapres Sapa Warga Permukiman Padat Babakan Penghulu