RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk liburan akhir tahun. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, Taufik OH, menekankan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan tugas negara.
"Kendaraan dinas itu memang diperuntukkan untuk tugas dinas, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk liburan akhir tahun," ujar Taufik, Rabu (25/12/2024).
Baca Juga: Sinergi Kemhan dan TNI AL Perkuat Kedaulatan Maritim Indonesia
Berbeda dengan libur Lebaran 2024, kali ini Pemprov Riau tidak akan mengumpulkan kendaraan dinas di satu lokasi. Sebelumnya, kendaraan dinas sempat dikandangkan di halaman belakang gedung daerah di Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan sejumlah masalah, terutama kerusakan akibat paparan cuaca ekstrem.
"Untuk libur Nataru kali ini, kendaraan dinas tidak perlu dikandangkan. Cukup diserahkan ke pengelola aset di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja," jelas Taufik.
Pengalaman tahun lalu menunjukkan bahwa lokasi parkir terbuka tanpa atap menyebabkan kendaraan dinas terpapar hujan dan panas secara langsung, sehingga menimbulkan kerusakan.
Baca Juga: Kapolri Cek Kesiapan Pelayanan dan Pengamanan Pelabuhan Merak
"Kerusakan ini tentu saja meningkatkan biaya perawatan, jadi kami memutuskan untuk tidak lagi menerapkan kebijakan tersebut," tambahnya.
Pemprov Riau berharap kebijakan ini dapat mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas dan memastikan kendaraan tetap siap digunakan untuk tugas-tugas penting.
"Kami mengingatkan para ASN dan pejabat untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, termasuk dalam mematuhi larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi," tegas Taufik.
Baca Juga: Transformasi Digital, DPLK BNI Hadirkan Website Baru
Kebijakan ini juga dinilai sebagai bagian dari upaya Pemprov Riau untuk meningkatkan profesionalisme ASN serta mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas negara.
Dengan libur Nataru yang relatif singkat dibandingkan libur Lebaran, kendaraan dinas diharapkan tetap terjaga di masing-masing OPD tanpa mengganggu aktivitas operasional.
Pemprov Riau mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga integritas dan tanggung jawab dalam memanfaatkan fasilitas negara, demi mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
Artikel Terkait
Vivo X200 dengan Desain Mewah dan Fitur Canggih, Apakah Anda Siap untuk Memiliki?
Lirik Lagu Korea Naughty or Nice - FIFTY FIFTY
Lirik Lagu The Cutest Pair - Regina Song, No One Can Love You Like I Do
Lirik Lagu Hold My Hand - HAN Stray Kids, Lengkap dengan Terjemahan
Kemen PU dan Kementerian Kebudayaan Perkuat Kerja Sama Pelestarian Cagar Budaya
Transformasi Digital, DPLK BNI Hadirkan Website Baru
Kapolri Cek Kesiapan Pelayanan dan Pengamanan Pelabuhan Merak
Sinergi Kemhan dan TNI AL Perkuat Kedaulatan Maritim Indonesia
Indonesia Kirimkan Bantuan untuk Korban Gempa Vanuatu
Menko AHY Resmikan Stasiun Kereta Cepat Karawang