MPR Dorong Pemberian Bantalan Sosial Dampak Kenaikan PPN

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Kamis, 26 Desember 2024 | 21:00 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno. (Humas MPR RI)
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno. (Humas MPR RI)

RIAUMAKMUR.COM - Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno meminta Pemerintah untuk menyiapkan sejumlah bantalan sosial mengantisipasi dampak kenaikan PPN 12 persen. Ia juga mendorong Pemerintah memberikan insentif kepada pelaku UMKM kelas menengah ke bawah yang terkena dampak kenaikan PPN.

"Banyak bantalan sosial yang harus diberikan Pemerintah sebagai kompensasi kepada mereka yang paling terdampak dari kenaikan PPN 12 persen. Juga diberikan berbagai insentif fiskal," ungkap Eddy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Rabu (25/12/2024).

Eddy mengatakan penerapan PPN 12 persen disepakati sejak 2022 melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dibahas September 2021. Ia menyatakan menjelang pemberlakuan PPN 12 persen tersebut permasalahan ini menjadi mengemuka kembali dan mendapatkan penolakan di masyarakat.

Baca Juga: Waspada, Gunung Semeru Kembali Erupsi

"Selain merupakan amanah Undang-Undang ini juga bagian dari hitung-hitungan APBN terkait masalah itu. Perjalanan di tahun 2024 yang syarat dengan perhelatan demokrasi, baik Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pilkada," katanya.

Eddy menambahkan masyarakat yang diberi bantalan sosial masuk katagori ekonomi perlu dibantu kehidupan rumah tangga dalam bentuk bansos. Sementara itu, untuk Insentif fiskal seperti pembelian kendaraan Listrik dengan PPN 1 persen.

Selain itu juga perlu diberikan untuk barang yang masuk katagori sembako PPN 0 persen. Seperti rumah tangga daya listriknya di bawah 2200 volt ampere sampai 50 vol ampere diberikan keringanan 50 persen.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X