RIAUMAKMUR.COM - Presiden Prabowo Subianto menetapkan 10 hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di 2025. Ketetapan ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan Kamis (16/1/2025).
Keppres Nomor 2 tahun 2025 itu menjelaskan, penetapan cuti bersama ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja. Selain itu juga memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.
Dalam Keppres juga disebutkan, cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Bagi ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena alasan jabatan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.
Baca Juga: OJK Dukung Program 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Keppres ini diharapkan dapat mengoptimalkan manajemen hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Keputusan ini mulai berlaku sejak Keppres diterbitkan.
Berikut ini hari-hari cuti bersama selama tahun 2025:
1. 28 Januari 2025 untuk Tahun Baru Imlek.
2. 28 Maret 2025 untuk Hari Suci Nyepi.
3. 2, 3, 4, dan 7 April 2025 untuk Hari Raya Idul Fitri.
4. 13 Mei 2025 untuk Hari Raya Waisak.
5. 30 Mei 2025 untuk Kenaikan Yesus Kristus.
6. 9 Juni 2025 untuk Hari Raya Idul Adha.
7. 26 Desember 2025 untuk Kelahiran Yesus Kristus.
Artikel Terkait
Unilak Tawarkan Beasiswa Menggiurkan untuk Siswa SMK
Kerja Sama Jadi Kunci Keberhasilan Pekanbaru Atasi Darurat Sampah
Mencekam Harimau Sumatera Masuk Camp Pekerja PBPH
Kakanwil Kemenag Riau: Peningkatan Kompetensi GTK Menjadi Kunci Sukses Pendidikan
Kemiskinan di Perdesaan Naik, Kenapa?
OJK Dukung Program 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
IVE Tampilkan Rebel Heart Pertama Kali di Acara Musik, Lagu dan Live Vocal Yujin Buat Jatuh Cinta
Sinopsis Drama I Am Nobody Season 2! Petualangan Lanjutan Peng Yuchang, Wang Yinglu dan Hou Minghao Tayang 18 Januari
Wig Blonde Wonyoung IVE Saat Promosi Rebel Heart Ini Tuai Sorotan, Disebut Tak Cocok dan Aneh
Trainee SM Entertainment 'SMTR25' Ini Viral dan Langsung Jadi Kesayangan Knetz Karena Wajah Tampannya