Gelombang Pasang Sapu Permukiman Warga Kuala Selat Inhil

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Minggu, 19 Januari 2025 | 14:00 WIB
Ilustrasi: Rumah tersapu ombak. (Mediacenter Riau)
Ilustrasi: Rumah tersapu ombak. (Mediacenter Riau)

RIAUMAKMUR.COM - Gelombang pasang menghantam Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, Jumat siang (17/1/25). Akibatnya, satu rumah warga roboh, lima lainnya rusak, serta 2.500 hektar kebun masyarakat terancam abrasi.

Bencana ini juga menyebabkan kerusakan fasilitas umum, termasuk jalan jerambah sepanjang 100 meter yang hancur diterjang air. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (17/1/2025) ini mengakibatkan kerugian materiil yang cukup besar bagi warga setempat.

Selain itu, tanggul penahan abrasi di sekitar perkebunan warga jebol, membuat air laut meluap ke area perkebunan, berpotensi merusak tanaman.

Baca Juga: Hibah Lahan Perkuat Markas Manggala Agni di Siak

Kepala Desa Kuala Selat, Nurjaya, mengungkapkan bahwa gelombang pasang ini merupakan fenomena tahunan, terutama saat musim angin utara.

"Gelombang tinggi kerap menghantam rumah dan kebun warga. Kami sangat berharap pemerintah segera membangun batu pemecah ombak di sepanjang pesisir untuk mencegah bencana serupa di masa depan," ujarnya.

Pasca kejadian, warga bersama Pemerintah Desa bergotong royong memperbaiki kerusakan, baik pada rumah-rumah yang terdampak maupun tanggul yang jebol.

Baca Juga: Diskominfotik Riau Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Agam

Langkah ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada kebun masyarakat. Situasi ini menjadi pengingat akan perlunya perhatian serius terhadap mitigasi bencana di wilayah pesisir.

Warga Desa Kuala Selat berharap agar pemerintah dapat memberikan perhatian lebih terhadap masalah yang mereka hadapi. Mereka menginginkan solusi yang konkret untuk mengatasi masalah abrasi dan melindungi desa mereka dari bencana serupa di masa depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X