Terbongkar! Oknum TNI AL Diduga Habisi Jurnalis Juwita di Dalam Mobil, Berencana Sejak Awal

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Senin, 31 Maret 2025 | 06:57 WIB
Kasus kematian jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menemukan titik terang. Oknum anggota TNI AL berinisial J diduga sebagai pelaku pembunuhan. (dok.istimewa)
Kasus kematian jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menemukan titik terang. Oknum anggota TNI AL berinisial J diduga sebagai pelaku pembunuhan. (dok.istimewa)

RIAUMAKMUR.COMJurnalis Juwita ditemukan tewas di semak-semak Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Awalnya diduga kecelakaan, namun penyelidikan mengarah pada dugaan pembunuhan berencana oleh Kelasi Satu J, anggota Lanal Balikpapan.

Ketua Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, Dr. M Pazri, SH, MH, menyebut ada indikasi kuat pembunuhan direncanakan sejak awal.

Baca Juga: Terbukti Bunuh Juwita, Sikap Oknum TNI AL Dibongkar Kakak Korban: Lamaran pun Tak Dihadiri

"Dia beli tiket atas nama orang lain, merusak KTP, dan ada mobil sewaan. Eksekusi dilakukan dalam mobil," kata Pazri, Sabtu, 29 Maret 2025.

Meski motifnya masih diselidiki, Pazri menegaskan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.

"Dua bukti permulaan sudah terpenuhi, dan pengakuan pelaku jadi bukti terkuat," jelasnya.

Pazri mengapresiasi transparansi penyidik Pomal Banjarmasin dan Balikpapan.

Namun, hingga kini J belum ditetapkan sebagai tersangka, memicu pertanyaan dari rekan kerja korban.

Baca Juga: 5 Cara Menata Kue Lebaran agar Rapi dan Estetik, Bikin Betah Anak-anak saat Libur Idul Fitri 2025

"Kenapa sudah tahap penyidikan tapi dia belum jadi tersangka? Apakah benar J ini adalah Jumran?" ujar salah satu rekan Juwita.

Komandan PM Lanal Balikpapan, Mayor Laut Ronald L. Ganap, menjanjikan proses hukum berjalan transparan.

"Silakan pantau terus perkembangannya di Denpom AL Banjarmasin," katanya.

Sementara itu, perwakilan kantor Juwita, Suroto, menegaskan mereka akan terus mengawal kasus ini.

"Harus PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), harus dihukum seberat-beratnya. Ini perbuatan yang sangat biadab," tegasnya.  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X