Tiga Hakim Tipikor Jakarta Pusat Ditahan, Diduga Terima Suap Rp22 Miliar untuk Bebaskan Korporasi Korupsi Minyak Goreng

photo author
Hasmawi RM, Riau Makmur
- Senin, 14 April 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi palu hakim (pixabay/VBlock)
Ilustrasi palu hakim (pixabay/VBlock)

RIAUMAKMUR.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga orang hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat karena diduga menerima suap dalam penanganan perkara korupsi minyak goreng. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Ketiga tersangka yaitu DJU, hakim karier dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta AL dan ASB, hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Senin (14/4/2025).

Qohar menjelaskan, ketiga hakim tersebut diduga menerima suap dari MAN, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, dengan total nilai mencapai Rp22 miliar.

Baca Juga: Hotma Sitompul Meninggal Dunia, Pengacara Sejuta Kasus yang Pernah Bela Raffi Ahmad hingga Rizky Billar

"ASB menerima Rp4,5 miliar, DJU Rp6 miliar, dan AL Rp5 miliar. Selain itu, ada tambahan Rp6,5 miliar yang diberikan saat MAN menunjuk ketiganya sebagai majelis hakim dalam perkara korupsi minyak goreng," ungkapnya.

Suap tersebut diduga diberikan agar majelis hakim memutus perkara korupsi tersebut dengan putusan Ontslag (lepas dari segala tuntutan hukum), meskipun sebelumnya jaksa menuntut tiga korporasi membayar kerugian negara lebih dari Rp16 triliun.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2025.

Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Abdul Qohar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasmawi RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X