Erick Thohir: Pegawai Himbara yang Pensiun Dini Bisa Jadi Manajer Koperasi Desa Merah Putih

photo author
Hasmawi RM, Riau Makmur
- Rabu, 21 Mei 2025 | 17:00 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI, Erick Thohir. (Instagram.com/@erickthohir)
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI, Erick Thohir. (Instagram.com/@erickthohir)

RIAUMAKMUR.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membuka peluang bagi pegawai Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang akan pensiun dini untuk bergabung dalam Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Hal itu disampaikan Erick dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.

Ia menuturkan, BUMN siap memindahkan sebagian pegawai Himbara yang memasuki masa pensiun dini untuk mengisi posisi manajerial di koperasi desa.

Baca Juga: Erick Thohir Berduka atas Wafatnya Ibrahim Sjarief, Sosok Pengacara Andal dan Sahabat Baik

“BUMN menawarkan bahwa banyak sekali dari bank-bank Himbara juga siap memindahkan sebagian pegawainya yang mungkin nanti pensiun tinggal setahun-dua tahun, bisa juga masuk ke situ (Kopdes Merah Putih) sebagai manajernya,” ujar Erick.

Ia menilai, sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor penting dalam membangun koperasi desa yang sehat dan berkelanjutan. Untuk itu, pihaknya mendorong sinergi antara SDM perbankan dengan potensi desa.

Menurut Erick, bentuk koperasi akan disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing. Bisa berupa koperasi simpan pinjam, koperasi pertanian, peternakan, atau distribusi pupuk.

“Apakah nanti koperasi tetap koperasi simpan pinjam pasti ada. Tapi apakah itu ada nanti koperasi misalnya untuk padi atau peternakan ayam? Tetapi yang ini namanya koperasi, tidak individu,” jelasnya.

Baca Juga: Disebut Gubernur Konten, Dedi Mulyadi, Lebih Baik Punya Duit untuk Rakyat daripada Molor

Saat ini, program Kopdes Merah Putih masih berada pada tahap pemetaan model bisnis dan lokasi. Erick menyebut, pemerintah menargetkan 80 proyek percontohan dapat diluncurkan pada akhir 2025.

“Target awalnya kalau nggak salah kemarin diputuskan 80 percontohan. Ini yang modeling, ini yang kita lihat,” terangnya.

Lebih lanjut, Erick menegaskan bahwa Kementerian BUMN akan bertindak sebagai sistem pendukung (supporting system), bukan penyalur dana langsung.

Dukungan yang diberikan meliputi plafon pembiayaan melalui bank-bank Himbara dan pendampingan manajemen koperasi.

“Kita menjadi supporting system untuk tadi sistem Himbara-nya sebagai plafon, jadi bukan membagi uang hilang. Lalu kita juga akan mendampingi sistem manajemennya bila diperlukan,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasmawi RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X