Polda Metro Jaya Amankan 17 Orang Terkait Sengketa Lahan BMKG di Tangerang Selatan

photo author
Hasmawi RM, Riau Makmur
- Minggu, 25 Mei 2025 | 16:00 WIB
Polda Metro Jaya telah mengamankan oknum ormas Grib Jaya terkait penguasaan lahan milik BMKG. (instagram/adeary_millcop)
Polda Metro Jaya telah mengamankan oknum ormas Grib Jaya terkait penguasaan lahan milik BMKG. (instagram/adeary_millcop)

RIAUMAKMUR.COM - Sebanyak 17 orang diamankan Polda Metro Jaya karena diduga terlibat dalam penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan anggota organisasi masyarakat GRIB Jaya, sementara enam lainnya mengaku sebagai ahli waris atas tanah yang disengketakan.

“Kami mengamankan 17 orang, 11 diantaranya adalah oknum dari ormas GJ (GRIB Jaya), kemudian 6 diantaranya adalah oknum yang mengaku sebagai ahli waris,” kata Ade Ary di Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Baca Juga: BMKG: Riau Bisa Dua Kali Musim Kemarau Setiap Tahun

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi dari BMKG yang mengadukan adanya penguasaan lahan tanpa hak oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk karcis parkir, atribut ormas, dan senjata tajam.

Sebelumnya, pada Sabtu (24/5/2025), polisi telah melakukan operasi penertiban dengan membongkar sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan BMKG tersebut.

Bangunan itu diketahui telah disewakan kepada pedagang oleh oknum ormas yang mengklaim sebagai pengelola.

“Mereka memberikan izin kepada beberapa pihak. Itu dipungut secara liar oleh mereka,” jelas Ade Ary.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum, mengingat lahan yang digunakan adalah aset negara milik BMKG.

Pendirian bangunan dan pungutan sewa yang dilakukan para oknum tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Ade Ary mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan sepihak terkait lahan atau aset negara. Jika merasa memiliki hak, masyarakat diminta menempuh jalur hukum yang ada.

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, itu mohon dapat memberikan laporan. Bisa langsung menghubungi 110, itu nomor telepon gratis, bebas pulsa,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasmawi RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X