RIAUMAKMUR.COM - Presiden RI, Prabowo Subianto menetapkan syarat utama terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Sebelumnya diketahui, Prabowo menyetujui anggaran lanjutan pembangunan IKN untuk periode 2025–2029 sebesar Rp48,8 triliun.
Dana tersebut akan dipakai menyelesaikan pembangunan kawasan legislatif, yudikatif, serta ekosistem pendukung pemerintahan di IKN.
Baca Juga: IKN akan Menjadi Pusat Pemerintahan pada 2028
Terkini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan kelengkapan sarana dan prasarana di IKN menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan Ibu Kota RI.
Prasetyo menegaskan, pembangunan IKN akan terus dipercepat sesuai arahan Presiden agar seluruh fasilitas pemerintahan bisa segera rampung.
Menurutnya, sarana yang dimaksud mencakup infrastruktur untuk mendukung fungsi eksekutif, legislatif, hingga yudikatif. Pemerintah menargetkan seluruh kebutuhan ini dapat terpenuhi dalam waktu tiga tahun ke depan.
"Kami terus bekerja keras untuk menyelesaikan pembangunan sesuai arahan Bapak Presiden. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepatnya," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 Juli 2025.
Baca Juga: 8 Teknologi yang Bakal Bikin Hidup di IKN Lebih Nyaman dari Jakarta
Prasetyo menambahkan, pemindahan ibu kota baru bisa dilakukan apabila semua fasilitas untuk menjalankan fungsi pemerintahan sudah tersedia secara lengkap.
"Kemarin, hitung-hitungannya kurang lebih dalam tiga tahun ke depan, sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pemerintahan sudah bisa selesai," tuturnya.
Menurut Prasetyo, fasilitas yang dimaksud mencakup gedung-gedung pemerintahan, infrastruktur dasar, serta konektivitas yang mendukung mobilitas pejabat dan pelayanan publik.
Prasetyo memastikan Otorita IKN (OIKN) saat ini tengah bekerja keras menyelesaikan pembangunan sesuai jadwal dan target yang telah ditetapkan pemerintah.
"Ini adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum Bapak Presiden memutuskan dan menandatangani Keppres Pemindahan Ibu Kota," tandasnya.***
Artikel Terkait
Meski Jangka Panjang, Prabowo Optimistis Fungsi IKN Bisa Terlihat 3-5 Tahun ke Depan
Prabowo Sebut Suasana IKN Baik: Saya Optimistis, Pakar akan Dikerahkan
Skema 'Kantor Berbagi' dan Smart Office Dukung Fleksibilitas Kerja ASN di IKN
Kunjungi IKN, Bey Machmudin Tegaskan Komitmen Pemdaprov Jabar Laksanakan Kebijakan Nasional
Tim Medis IHC Pertamina, Beri Fasilitas Kesehatan di Peringatan HUT ke-79 RI di IKN
Keluarga Besar Kominfo Diajak Bangga dan Syukuri Kehadiran IKN lewat Peringatan HUT ke-79 RI
Peringati Hari Perumahan Nasional 2024, BNI Dukung Penghijauan di IKN
Pengolahan Sampah IKN Gunakan Teknologi Hijau
Menteri PANRB Tegaskan Pemindahan ASN ke IKN adalah Transformasi Budaya Kerja
FHBN 2024, Penguat Identitas Budaya di IKN dan Kawasan Penyangga
Kata Istana Presiden Berkantor di IKN hingga Purnatugas
Bandara Nusantara IKN Masuki Proses Kalibrasi
Sistem Kedaruratan CC 112 Pemkot Surabaya Dijadikan Percontohan untuk Diterapkan di IKN
Akhir 2024, Kementerian PUPR akan Bangun 30 Embung Tambahan di IKN untuk Konservasi Air
Duta Paskibraka di IKN Asal Kampar Disambut Pemerintah Kabupaten Kampar Kepulangannya di Bandara
Menteri ATR/BPN AHY Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik dalam Peresmian Istana Negara di IKN
8 Teknologi yang Bakal Bikin Hidup di IKN Lebih Nyaman dari Jakarta
Otorita IKN dan UI Gelar Bakti Sosial di HPK IKN
Presiden Instruksikan Pembangunan IKN Dilanjutkan
IKN akan Menjadi Pusat Pemerintahan pada 2028