Pihaknya, saat ini tengah menyelesaikan perjanjian hukum untuk menjamin kepastian hak milik bagi masyarakat penerima manfaat.
"Lahan yang digunakan merupakan aset Pemda yang telah memperoleh persetujuan DPRD serta memiliki sertifikat resmi,” kata Jonius.
Dengan percepatan itu, pemerintah menargetkan masyarakat korban bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatra dapat segera menempati rumah permanen yang layak huni, menggantikan masa tinggal sementara pascabencana.
Artikel Terkait
Hampir 300 Posisi Perangkat Desa Lowong, Pemkab Batang Pacu Rekrutmen sebelum Pilkades
DPR Apresiasi Kinerja Kemkomdigi Jaga Konektivitas Selama Ramadan-Lebaran
Universitas Indonesia Perluas Jejaring Global, Jalin MoU dengan HKMU
KPK Tahan Stafsus Eks Menag, Kasus Kuota Haji Seret Dua Tersangka
Lebaran di Rutan KPK Dijaga Ketat, 265 Keluarga Kunjungi Tahanan
Sanksi Jutaan Dolar AS Bagi Platform Digital Bukti Urgensi Penerapan PP Tunas di Indonesia
KPAI: PP Tunas Berlaku 28 Maret 2026, Saatnya Pemerintah Tegas Melindungi Anak di Ranah Digital
Manggala Agni Tangani Ribuan Hektare Karhutla di Riau, Sejumlah Titik Masih Membara
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Jaga Layanan Energi, Operator SPBU Tetap Bertugas di Hari Raya
Karhutla Meluas, Kemenhut Kerahkan 387 Personel dan Operasi Udara di Riau