PEKNBARU - Benarkah rumah makan, kedai kopi dan restoran dilarang buka pada Ramadhan. Apa aturannya
Pertanyaan ini jadi hal penting bagi para pelaku usaha kuliner dalam rangka keberlangsungan usahanya di bulan Ramdhan.
Adakah aturan yang mengatur tentang pelarangan rumah makan, restoran dan kedai kopi ditutup di bulan Ramadhan.
Baca Juga: Jangan Patah Semangat, Siswa yang Tak Lolos SNBP 2023 Masih Bisa Ikuti UTBK SNBT
Aturan terkait larangan rumah makan, kedai kopi dan reatoran buka di Bulan Ramadhan ada dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 11/SE/2023, tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H / 2023 Masehi.
Berdasarkan aturan tersebut pemilik rumah makan, restoran dan kedai kopi dibatasi waktu operasinya.
Baca Juga: Pelajar Di Bengkalis Tenggelam Saat Bermain di Sungai
Menurut isi Surat Edaran tersebut restoran, rumah makan, kedai kopi dan sejenisnya, tutup selama Ramadan, dan baru boleh buka atau dapat melayani pembeli mulai pukul 16.00 WIB.
Namun demikian, dilapangan, sejuah rumah makan, kedai kopi dan restoran melakukan pelayanan makan ditempat.
Terkait aturan ini, DPMPTSP, mengaku gencar memberikan sosialisasi, baik melalui media, FB, IG kepada masyarakat terkait Surat Edaran Nomor : 11/SE/2023, tentang pedoman aktivitas pada bulan suci ramadan 1444 H / 2023 M.
"Kita juga turunkan petugas ke kecamatan," bebernya.
Artikel Terkait
Larangan Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama, Gubri Angkat Suara, Gimana Kalau Masyarakat Undang Pejabat?
Presiden Jokowi: Larangan Berbuka Puasa Bersama Hanya untuk Internal Pemerintah Saja