Apa Aturannya Rumah Makan, Kedai Kopi Dilarang Buka di Ramadhan

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Selasa, 28 Maret 2023 | 19:24 WIB
Ilustrasi :  9 Tempat Makan Populer Di Tangerang  (pexels.com/Nichole Michalou)
Ilustrasi : 9 Tempat Makan Populer Di Tangerang (pexels.com/Nichole Michalou)

PEKNBARU - Benarkah rumah makan, kedai kopi dan restoran dilarang buka pada Ramadhan. Apa aturannya

Pertanyaan ini jadi hal penting bagi para pelaku usaha kuliner dalam rangka keberlangsungan usahanya di bulan Ramdhan.

Adakah aturan yang mengatur tentang pelarangan rumah makan, restoran dan kedai kopi ditutup di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Jangan Patah Semangat, Siswa yang Tak Lolos SNBP 2023 Masih Bisa Ikuti UTBK SNBT

Aturan terkait larangan rumah makan, kedai kopi dan reatoran buka di Bulan Ramadhan ada dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 11/SE/2023, tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H / 2023 Masehi.

Berdasarkan aturan tersebut pemilik rumah makan, restoran dan kedai kopi dibatasi waktu operasinya.

Baca Juga: Pelajar Di Bengkalis Tenggelam Saat Bermain di Sungai

Menurut isi Surat Edaran tersebut restoran, rumah makan, kedai kopi dan sejenisnya, tutup selama Ramadan, dan baru boleh buka atau dapat melayani pembeli mulai pukul 16.00 WIB.

Namun demikian, dilapangan, sejuah rumah makan, kedai kopi dan restoran melakukan pelayanan makan ditempat.

Terkait aturan ini, DPMPTSP, mengaku gencar memberikan sosialisasi, baik melalui media, FB, IG kepada masyarakat terkait Surat Edaran Nomor : 11/SE/2023, tentang pedoman aktivitas pada bulan suci ramadan 1444 H / 2023 M.

"Kita juga turunkan petugas ke kecamatan," bebernya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Sumber: pekanbaru.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X