Presiden Jokowi: Larangan Berbuka Puasa Bersama Hanya untuk Internal Pemerintah Saja

photo author
Nova Aina, Riau Makmur
- Senin, 27 Maret 2023 | 19:22 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi

JAKARTA- Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa aturan untuk tidak berbuka puasa bersama hanya ditujukan untuk internal pemerintah saja, buka masyarakat umum.

Yang mana ebelumnya, Presiden Joko Widodo  mengeluarkan surat larangan buka bersama untuk pejabat dan pegawai pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan larangan buka puasa bersama.

"Aturan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah, khususnya para menko, para menteri, dan kepala lembaga pemerintah non kementerian.
Bukan untuk masyarakat umum, sekali bukan untuk masyarakat umum," tegas Presiden Joko Widodo dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).

Menurut Presiden, klarifikasi atau penjelasan yang disampaikannya tersebut dianggap penting, sebab begitu banyak sorotan masyarakat terhadap kehidupan para pejabat di Indonesia.

Untuk itu, Presiden Jokowi minta agar jajaran pemerintah menyambut bulan suci Ramadan tahun ini dengan semangat kesederhanaan.

"Arahan ini perlu saya sampaikan karena begitu banyaknya sorotan masyarakat terhadap kehidupan pejabat pejabat kita," jelasnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, Abdullah Azwar Anas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, Abdullah Azwar Anas

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI, Abdullah Azwar Anas menyatakan arahan Presiden Joko Widodo agar para pejabat dan ASN meniadakan acara buka bersama harus menjadi perhatian serta dipatuhi.

"Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi," ujar Anas.

Anas menjelaskan bahwa arahan tersebut diperuntukkan di lingkungan pemerintah.

"Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati," tutup Anas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nova Aina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X