Banding Ferdy Sambo Ditolak Karena Perbuatannya Banyak Anggota Polri Terlibat, Akankah Ini Lanjut Kasasi

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Kamis, 13 April 2023 | 16:19 WIB
Absennya Ferdy Sambo dari Sidang Banding Disoroti, Pakar Hukum Ikut Bicara
Absennya Ferdy Sambo dari Sidang Banding Disoroti, Pakar Hukum Ikut Bicara

Upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/42023).

Ditolaknya banding yang dimohonkan Ferdy Sambo tentu ada poin-poin yang menjadi pertimbangan.

Menjawab sebagian besar harapan publik, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: Soal Korupsi Proyek Kereta Api, Menhub Budi Karya Minta Maaf

Hal ini membuat mantan Kadiv Propam Polri ini senasib dengan si pujaan hati, Putri Candrawathi, yang juga partner in crime dari Ferdy Sambo.

Menurut Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso, ditolaknya permohonan banding Ferdy Sambo dikarenakan pertimbangan bahwa kejahatan Ferdy Sambo telah banyak membuat instansi kepolisian kesulitan.

"Akibat dari perbuatan terdakwa banyak anggota Polri yang terlibat. Majelis Hakim Tinggi juga membenarkan hal itu, serta yang semua itu berimbas kepada masa depan karier jabatan yang bersangkutan juga pada keluarganya, yakni istri dan serta anak," ungkap Singgih Budi, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga: Puluhan Kendaraan TNI Diperiksa Kelengkapannya, Ada Apa

Selain itu, sikap dari Ferdy Sambo saat melakukan perbuatan kejinya kepada Brigadir J juga jadi pertimbangan.

"Sikap Ferdy Sambo yang tidak memberitahukan apa yang mendasari perbuatan yang akan dilakukan ke Brigadir J sebelum ditembak juga jadi pertimbangan penolakan," ungkapnya.

Atas putusan ini Ferdy Sambo mesti menjalani putusan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap dirinya.

Baca Juga: Rindu Berbuat Kebaikan, Bikers Soleh Sambangi Panti Asuhan Rahmat Hidayatullah Pekanbaru

Namun demikian, secara aturan peradilan, Ferdy Sambo masih bisa melakukan upaya hukum lain yakni Kasasi dan juga Peninjauan Kembali.

Berdasarkan Pasal 46 hingga 48 Undang-Undang (UU) MA, permohonan kasasi hanya bisa diajukan dalam kurun waktu dua minggu atau 14 hari setelah putusan atau hasil banding di Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada terdakwa.

Apabila selama tenggang waktu 14 hari tersebut tidak ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X