Jam Kerja ASN Akan Lebih Fleksibel, Presiden Bakal Beri Fasilitas Baru

photo author
Fadly Ibrahim, Riau Makmur
- Senin, 17 April 2023 | 21:46 WIB
Jam kerja ASN lebih fleksibel
Jam kerja ASN lebih fleksibel

RIAUMAKMUR.COM Jam kerja ASN akan semakin fleksibel setelah Presiden Joko Widodo menerapkan kebijakan baru.

Kebijakan baru bagi ASN soal hari dan jam kerjanya ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa ASN akan diberi waktu dan lokasi kerja lebih fleksibel. Dengan kata lain, ASN bisa bekerja di mana saja dan kapan saja, meskipun aturan ini menuai pro kontra di tengah masyarakat.

Kendati demikian, bagi sebagian orang menganggap bahwa kebijakan ini merupakan reformasi nyata dalam dunia kerja dan harus diapresiasi serta diterapkan sebagaimana mestinya.

Namun bagi beberapa orang kebijakan ini dikhawatirkan akan mengganggu produktivitas kinerja dari ASN tersebut.

Di Perpres itu, dijelaskan saat ini ASN saat menjalankan tugas kedinasan dapat dilakukan dengan fleksibel, terutama terhadap lokasi dan waktunya.

Walau demikian, pola kerja seperti ini tidak bisa diterapkan pada semua pekerjaan. Tugas-tugas seperti ini harus sesuai dengan jenis tugas serta tanggung jawabnya.

Pola ini sengaja diberlakukan agar waktu kerja ASN dengan kehidupan pribadinya bisa dilaksanakan dengan seimbang

Dalam Perpres nomor 21 tahun 2023 ini, juga disebutkan bahwa fleksibilitas waktu kerja ASN harus tetap mendapat persetujuan dari atasannya.

Dengan kata lain, atasan mereka tetap punya kewenangan langsung untuk menentukan jenis kerja yang bisa dilakukan dengan fleksibel sekaligus bertanggung jawab melakukan pengawasan.

Pada Perpres nomor 21 tahun 2023 juga telah diatur terkait waktu yang diperbolehkan ASN dapat melakukan pekerjaan secara fleksibilitas yaitu maksimum 3 jam per hari atau 15 jam per minggu.

Dalam rangka mensukseskan peraturan ini pemerintah juga akan memberikan sejumlah fasilitas dukungan berupa teknologi informasi dan komunikasi, serta fasilitas pendukung lainnya.

Untuk mencapai keberhasilan adanya peraturan fleksibilitas ini perlu adanya implementasi dan pengawasan yang cukup tinggi.

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan para ASN bisa lebih cepat dan responsif dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadly Ibrahim

Sumber: Ayo Bandung

Tags

Rekomendasi

Terkini

X