3. Kesiapan petugas dan pengelola dalam pelayanan wisata di lokasi Daya Tarik Wisata.
4. Peningkatan pelayanan dan pengamanan di lokasi wisata seperti kesediaan pemandu wisata, petugas informasi dan menentukan titik kumpul di area objek wisata tersebut. Untuk titik kumpul Ibu Kota Provinsi Riau berada di halaman kantor Gubernur Riau.
5. Persiapan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Rumah Sakit, PMI, Kepolisian, dan BASARNAS setempat.
6. Pengelola daya tarik wisata untuk dapat mengatur dan mempersiapkan tempat parkir pada saat meningkatnya kunjungan wisatawan, dan bagi daya tarik wisata yang bersinggungan dengan jalan arteri (jalan utama) untuk dapat mempersiapkan kantong-kantong parkir sehingga tidak menyebabkan kemacetan di jalan arteri.
7. Setiap Objek Daya Tarik Wisata harus memiliki pos-pos keselamatan.