Jokowi Minta Menteri Pertanian Ubah Permentan Pupuk Bersubsidi untuk Tingkatkan Penggunaan Pupuk Organik

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Jumat, 28 April 2023 | 03:08 WIB
Aturan pupuk bersubsidi akan diubah agar pupuk organik masuk dalam kategori subsidi. (freepik.com)
Aturan pupuk bersubsidi akan diubah agar pupuk organik masuk dalam kategori subsidi. (freepik.com)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, untuk mengubah ketentuan pupuk bersubsidi yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

 

Dalam peraturan tersebut, hanya ada 2 jenis pupuk bersubsidi yang diperbolehkan, yaitu urea serta nitrogen, phosphat, dan kalium (NPK). Untuk itu, Jokowi meminta agar pupuk organik masuk kembali dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tersebut.

 

"Bapak Presiden Jokowi hari ini menegaskan bahwa pupuk organik harus masuk kembali dan Menteri Pertanian segera harus mengubah Permentan Nomor 10 Tahun 2022 itu, setelah sebuah proses-proses yang harus dilakukan secara cepat," kata Mentan membahas persoalan pupuk bersubsidi dan pupuk organik, Kamis (27/4/2023).

 

Presiden Jokowi menegaskan bahwa ketersediaan pupuk, terutama untuk tanaman pangan strategis, sangat penting untuk menjaga ketahanan dan kualitas produksi pangan. Selain meningkatkan produktivitas pertanian, penggunaan pupuk organik juga dapat memperbaiki kesuburan tanah dan menjaga keberlanjutan pertanian di Indonesia.

 

“Pupuk itu yang pertama adalah kesuburan tanah dan pupuk itu sekaligus adalah pengisian dari buah dan tentu hasil. Oleh karena itu, kebijakan pupuk harus ditata lebih efektif, lebih maksimal dengan tentu menggunakan berbagai instrumen-instrumen yang lebih terbaharukan, tidak hanya dengan cara-cara yang kemarin,” ujar Mentan.

 

Lebih lanjut, Presiden meminta Mentan untuk memacu produktivitas produsen pupuk organik khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

 

“Insyaallah tadi ada dua pupuk organik secara tersentral, artinya semua produsen-produsen pupuk yang ada dalam masyarakat dalam bentuk UMKM dan lain-lain harus dihidupkan kembali,” ujar Syahrul.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Rekomendasi

Terkini

X