Ini Tahapan Yang Dilakukan Dalam Penyelesaian Pengaduan THR Oleh Disnakertrans Riau

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Jumat, 28 April 2023 | 22:23 WIB
Tips mengelola THR
Tips mengelola THR

PEKANBARU - Ada yang melakukan pelaporan masalah Tunjangan Hari Raya ( THR ), beginilah alur penyelesaian yang harus ditempuh agar hak benar-benar didapatkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Provinsi Riau, Imron Rosyadi, Jumat (28/4/2023) mengatakan bahwa setiap laporan mengenai THR di momen lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah dari pekerja kepada dinas akan ditindak lanjuti.

"Begitu terima laporan soal THR, Disnakertrans Provinsi Riau langsung menghubungi perusahaan," ungkapnya.

Baca Juga: Serobot Antrian RoRo, Mobil Dinas Bengkalis Viral, Diskominfo Sebut Itu Dibolehkan

Ia menuturkan, jika upaya tersebut tidak ditindaklanjuti dan tidak diindahkan oleh pihak perusahaan yang dilaporkan mengenai THR, maka Disnakertrans Provinsi Riau langsung membuatkan surat panggilan untuk dilakukan mediasi.

Dirinya menambahkan, selain upaya tersebut, Disnakertrans Provinsi Riau juga akan memantau apakah langkah tersebut digubris oleh pihak perusahaan.

Menurutnya, dalam menyelesaikan permasalahan hak karyawan ini ada beberapa tahapan dilakukan, ini mengacu pada regulasi yang berlaku.

Baca Juga: 385 WNI dari Sudan Tiba di Jakarta, 41 Orang Warga Riau

"Jika mediasi yang dilakukan terkait THR tidak juga diberikan hak karyawan tersebut, Disnakertrans Provinsi Riau akan membuat Nota Pemeriksaan," ungkapnya.

Dengan adanya nota pemeriksaan ini perushaan bisa dikenai sanksi menurutnya.

Bukan main-main sanksi yang diberikan, mulai dari sanksi bersifat administratif, bahkan sampai pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Penjelasan Petinggi Ponpes Al Zaytun Tentang Jarak Shaf dan Sosok Perempuan Saat Salat Idulfitri

Ia mengungkapkan bahwa pada tahun ini ada 23 laporan berkaitan dengan 17 perusahaan dan 1 yayasan yang ada di Riau terkait THR.

Dalam penyelesaiannya ada perusahaan yang menyatakan tidak sanggup membayar THR, adanya kesalahpahaman perusahaan dengan karyawan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X