Peneliti BRIN Yang Berkomentar Bernada Ujaran Kebencian ke Muhammadiyah Ditetapkan Tersangka

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Senin, 1 Mei 2023 | 14:54 WIB
Andi Pangareng salah satu peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN)  (Jawapos.com)
Andi Pangareng salah satu peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) (Jawapos.com)

Jaga jari-jarimu sebelum mengetik untuk berkomentar di sosial media.

Seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim Polri karena ujaran kebencian kepada kelompok Muhammadiyah

Pria tersebut ditetapkan tersangka setelah ia berkomentar menanggapi perbedaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah antara kelompok Muhammadiyah dan Pemerintah.

Baca Juga: Begini Operasional dan Kinerja Saham Waskita Usai Dirut Ditetapkan Tersangka

Dalam komentarnya di akun media sosial Facebook, peneliti BRIN melontarkan ancaman membunuh yang dinilai sebagai ujaran kebencian pada kelompok Muhammadiyah.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ramadhan yang bersangkuta ditetapkan jadi tersangka karena melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Selain menetapkan tersangka yang bersangkutan juga sudah dijemput untuk diamankan pada Minggu (30/4/2023) kemarin.

Baca Juga: Dituduh Selingkuh Sama Bos Bening's Clinic, Nikita Mirzani: Kami Udah Tiga Tahun Sahabatan

"Ia kita amankan disebuah kos di Jombang Jawa Timur," bebernya.

Yang bersangkutan akan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Latar belakang dari ditetapkannya peneliti BRIN ini jadi tersangka usai dari komentarnya di Facebook tersebar luas di media sosial Twitter.

Baca Juga: Dua Pesawat Gagal Mendarat di Pekanbaru dan Dialihkan ke Batam, Ini Penjelasan EGM Bandara SSK II

Komentarnya ini menyulut kemarahan banyak pihak, tidak hanya kalangan kelompok yang disinggung namun juga kalangan masyarakat luas.

Tak hanya masyatakat umum, Rektor UMJ juga mengecam perkataan peneliti BRIN di media sosial tersebut.

Apa yang disampaikan peneliti BRIN dianggap sebagai bentuk premanisme.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X