Begini Respon Kepala BRIN Saat Anak Buahnya APH Ditangkap Bareskrim 

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Senin, 1 Mei 2023 | 15:51 WIB
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran Hasanuddin (APH) ditangkap Bareskrim. (Dok Bareskrim Polri.)
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran Hasanuddin (APH) ditangkap Bareskrim. (Dok Bareskrim Polri.)

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Andi Pangeran Hasanuddin (APH), seorang peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), terkait dengan kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan ancaman kekerasan yang menakutkan yang dilakukan secara pribadi melalui media elektronik, Minggu (30/4/2023) malam.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko telah memberikan pernyataan terkait kasus ujaran APH, salah satu pegawainya. Menurut Handoko, pernyataan APH yang berisi ancaman kepada perorangan atau kelompok tertentu di media sosial telah membuat masyarakat merasa tidak nyaman.

"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," kata Handoko, di Jakarta, Senin (01/05/2023).

Baca Juga: Anggota Fraksi PKS DPR RI Desak Presiden Jokowi Evaluasi Keberadaan BRIN, Mulyanto: Bukan Sekali Bikin Heboh

Terkait penegakan hukum, lanjut Handoko, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, dijelaskan Handoko, kepada yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku pada Rabu (26/04/2023) mulai pukul 09.00 - 15.15 WIB.

Baca Juga: Anggota Fraksi PKS DPR RI Kecam Peneliti BRIN yang Bikin Heboh, Mulyanto: Harus Ditindak

Selanjutnya Handoko menegaskan, BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap. Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN menurut rencana akan dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023, mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021. ***

 

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X