Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan agar seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) memeriksa namanya di Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pemeriksaan dapat dilakukan secara online melalui tautan https://cekdptonline.kpu.go.id/ hingga batas waktu 2 Mei 2023.
DPS merupakan daftar sementara yang berisi nama-nama pemilih yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Oleh karena itu, penting bagi setiap WNI untuk memeriksa apakah namanya terdaftar di dalam DPS.
Dalam pengumumannya, KPU juga mengajak seluruh WNI untuk menyebarluaskan informasi ini ke keluarga, saudara, kerabat, dan teman-teman yang lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap WNI yang memenuhi syarat terdaftar dalam DPS dan dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Jangan lewatkan kesempatan untuk memeriksa namamu di DPS dan pastikan kamu siap untuk ikut serta dalam Pemilu 2024! ***
Artikel Terkait
KPU Riau Umumkan Hasil Vermin Perbaikan Kedua, 6 Bacalon DPD Tak Lolos
Hasil Pemutakhiran KPU Kampar, Ada 595.756 DPS di Kampar
29 Nama Bacalon DPD Yang Memenuhi Syarat Verifikasi Tahap Kedua KPU Riau
KPU Diminta Perlu Mengatur Kampanye Digital di Media Sosial