Warga dan BKSDA Tangkap Buaya Raksasa Seberat 400 Kilogram di NTB Setelah Pasang Perangkap 5 Hari

photo author
Fadly Ibrahim, Riau Makmur
- Minggu, 7 Mei 2023 | 15:41 WIB
Warga bersama Tim Gabungan dari BKSDA NTB berhasil tangkap buaya raksasa seberat 400 kilogram. (Istimewa)
Warga bersama Tim Gabungan dari BKSDA NTB berhasil tangkap buaya raksasa seberat 400 kilogram. (Istimewa)

SEEKOR buaya raksasa berhasil ditangkap oleh warga bersama dengan tim gabungan dari BKSDA NTB pada Sabtu (6/5/2023).

Buaya raksasa jenis Crocodylus itu ditangkap di Desa Bangket Parak menuju Pantai Awang, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Jenis buaya muara yang ditangkap di NTB ini tergolong buaya raksasa, karena memiliki panjang 5 meter dengan berat 4 kuintal atau sekira 400 kilogram.

Warga bersama tim gabungan saling berjibaku membuat jebakan untuk menangkap buaya raksasa tersebut.

Hingga akhirnya pada pukul 21.00 WITA pada Sabtu kemarin buaya raksasa itu berhasil dinaikkan ke darat.

“Buaya ini dijebak dengan perangkap,” kata Sekretaris Desa Persiapan Awang Rusdy.

Sebelum buaya raksasa ini ditangkap, warga dan nelayan di desa ini merasa ketakutan.

Mereka selalu cemas akan menjadi mangsa saat melakukan aktivitas menangkap ikan, atau saat tengah mandi.

“Sebelumnya, buaya sering meresahkan para nelayan di Pantai Awang,” sabungnya.

Dia mengatakan, sepengetahuan warga buaya raksasa ini mendiami aliran Sungai Bangket Parak menuju ke Muara Pantai Awang.

Warga begitu senang dan merasa lega, setelah mengetahui kalau buaya raksasa ini berhasil ditangkap.

Bahkan proses evakuasi buaya raksasa itu menjadi tontonan para warga dan banyak dari mereka bergidik ngeri hingga berdecak kagum, setelah melihat ukuran tubuh buaya yang sangat besar dan tidak seperti biasanya. 

Rusdy menyebut, Rencananya buaya raksana itu akan dibawa ke lokasi penangkaran buaya milik BKSDA NTB.

Ternyata, proses penangkapan buaya sudah berlangsung sejak 5 hari yang lalu yakni dimulai pada Selasa (2/5/2023) dan baru berhasil masuk perangkap pada Sabtu kemarin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadly Ibrahim

Tags

Rekomendasi

Terkini

X