''Penyedia layanan yang terdaftar dalam regulatory sandbox akan mendapat pengawasan dan pembinaan yg intens, sehingga tidak ada lagi keraguan dari masyarakat atas penerapan layanan telekesehatan yang ada, karena sudah direview oleh pihak yg berkompeten,'' kata Setiaji.
Setiaji juga mengungkapkan Penyedia layanan yang terdaftar dalam regulatory sandbox akan terhubung dengan platform SATUSEHAT Mobile, serta jangkauan yg lebih luas terhadap pengguna layanan telekesehatan.
''Regulatory sandbox berperan untuk memastikan perlindungan terhadap eksperimen dan inovasi yang dilakukan, bukan hanya dari aturan dan intervensi, namun juga untuk memastikan inovasi dan regulasi layanan telekesehatan dapat berjalan beriringan, dengan tetap mengutamakan keamanan masyarakat sebagai pengguna telekesehatan dan menjamin keamanan industri sebagai penyedia layanan,'' tutup Setiaji. ***
Artikel Terkait
Kemenkes Imbau Mayarakat Tetap Pakai Masker dan Taati Protokol Kesehatan saat Mudik Lebaran
WHO Umumkan Covid - 19 Berakhir, Kemenkes Cemaskan Lansia dan Pasien Komorbid