Baca Juga: Buka Lebih Awal, ADA Qurban Optimis Tingkatkan Animo Berkurban Umat se Jabodetabek
Ia menegaskan jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun, telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
Yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H.
“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” ujarnya.
Baca Juga: Satpol PP Pekanbaru Razia ASN di Kedai Kopi, Yang Sering Ngopi di Jam Kerja Mesti Was-Was
Ia menambahkan pembayaran setoran lunas biaya haji dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023.
“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” pungkasnya.