RIAUMAKMUR.COM - Bareskrim Polri menegaskan akan mengusut laporan terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Jumat (2/6/2023).
Pengusutan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana berkaitan dengan penyebaran berita bohong soal Pemilu Sistem Tertutup yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan bahwa Polri akan proporsional dalam mengusut laporan terhadap mantan Wamenkumham, Denny Indrayana.
Baca Juga: Andi Buchari Mundur dari Jabatan Dirut BRK Syariah
"Nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya, kita akan proporsional,” bebernya.
Ia menjelaskan terkait pengusutan perkara dugaan penyeberan berita bohong oleh Drnny Indrayana ini pihak Bareskrim Polri tengah mendalami.
"Kita masih mempertimbangkan apakah perbuatan Denny itu membuat keonaran atau tidak," imbuhnya.
Baca Juga: Hasto dan Cak Imin Bertemu, Bakal Ada Pertemuan Informal Lanjutan Politikus PDIP - PKB?
Pihaknya bakal memeriksa Denny Indrayana terkait laporan yang ada.
Terkait kapan itu akan dilakukan ia masih enggan membeberkan.
Untuk diketahui bahwa laporan terkait perbuatan yang diduga menyebarkan berita bohong oleh Denny Indrayana telah tercatat di Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilakukan pada Rabu, 31 Mei 2023.
Baca Juga: Kapolda Riau Jadi Keynote Speaker Seminar Kebangsaan, Ini yang Disampaikannya
Laporan ini ditujukan kepada pemilik akun Twitter @dennyindrayana, dan pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.
Artikel Terkait
Pertamina dan Kepolisian Lakukan Investigasi Penyebab Kebakaran Kilang Minyak Dumai
Kepolisian Buka Pendaftaran Anggota Baru Akpol, Tamtama, Bintara
Kepolisian Belum Sepenuhnya Yakin Moonbin Bunuh Diri
Arus Balik Mulai Dirasa, TNI dan Kepolisian Lakukan Penjagaan
Malang Nasib Istri di Depok Jadi Korban KDRT Malah Dipenjarakan Pihak Kepolisian