Malang Nasib Istri di Depok Jadi Korban KDRT Malah Dipenjarakan Pihak Kepolisian

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Rabu, 24 Mei 2023 | 14:49 WIB
Ilustrasi KDRT. (freepik.com)
Ilustrasi KDRT. (freepik.com)

RIAUMAKMUR.COM - Kasihan nasib seorang istri di Depok, sudahlah jadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya, malah dijadikan tersangka oleh pihak Polres Depok dan dipenjarakan.

Wanita yang dijadikan tersangka dan dipenjarakan tersebut bernama Putri Balqis warga Depok.

Yang bersangkutan viral di media sosial Twitter maupun Instagram setelah akun sosial media adiknya Sahara Hanum membagikan cerita sedih tersebut, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: Song Joong Ki Bagi Pengalaman Setelah Menginjakkan Kaki di Festival Film Internasional Cannes

Pada cerita yang dibagikan itu disebut bahwa korban sudah beberapa kali menerima KDRT dari suaminya.

Cerita KDRT yang diviralkan tersebut dialami korban pada Februari 2023 lalu dimana korban disiram bon cabe kewajahnya akibat cekcok dan perseteruan yang terjadi dengan suami berinisial BB.

Menurut cerita tersebut rambut korban dijambak rambutnya dan kepalanya dibenturkan ke tembok.

Baca Juga: Alexander Marwata: KPK Bukan Lembaga Penyiaran yang Popularitasnya Diukur dari Rating

Akibat kejadian ini korban melapor ke Polres Depok dengan harapan suami mendapatkan balasan setimpal.

Tak dinyana, setelah menunggu selama dua bulan, malah korban yang dijebloskan ke penjara oleh pihak Kepolisian dan dijadikan tersangka.

Menurut cerita yang disebar adik korban di sosial media, terkait permasalahan ini sempat ada desakan untuk ambil jalur damai sama keluarga suaminya namun ditolak korban.

Baca Juga: Tinggalkan NCT, SM Entertainment Umumkan Sungchan dan Shotaro akan Debut di Grup Baru

Pihak korban juga diancam bahwa keluarganya akan dibunuh jika melaporkan masalah tersebut oleh suaminya, ditambah lagi sang suami pelaku kekerasan memiliki senjata api.

Diketahui pula bahwa pihak suami korban melaporkan pula korban ke pihak Polres Depok bahwa ia menerima penganiayaan.

Peristiwa ini mendapat perhatian lebih oleh netizen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X