Aturan Baru Harga Rumah Subsidi, Usia dengan Gaji Segini yang Boleh Beli

photo author
Fadly Ibrahim, Riau Makmur
- Rabu, 21 Juni 2023 | 16:07 WIB
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang harga terbaru penjualan rumah bersubsidi.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang harga terbaru penjualan rumah bersubsidi.

- Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun

- Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadly Ibrahim

Sumber: CNBC Indonesia

Tags

Rekomendasi

Terkini

X