Jangan Senang Dulu Cuti Bersama Idul Adha Bertambah, Pastikan Dulu ke Perusahaan Apakah Kamu Libur

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Kamis, 22 Juni 2023 | 19:49 WIB
Ilustrasi cuti bersama dalam rangka Hari raya Idul Adha 2023.
Ilustrasi cuti bersama dalam rangka Hari raya Idul Adha 2023.

RIAUMAKMUR.COM - Perlu diketahui nih oleh para pekerja agar tidak sembarang menuntut hak libur atau cuti Idul Adha.

Penetapan cuti bersama selama 3 hari yakni 28, 29, 30 Juni untuk momen lebaran Idul Adha bukan sesuatu yang menjadi keharusan dilakukan perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa jadwal libur atau cuti bersama tersebut bersifat opsional atau Fakultatif.

Baca Juga: Pengamen Kapal RoRo Bengkalis Dibatasi Waktu Main Usai Adanya Keluhan, Wabup Bagus Santoso Beri Peluang Musisi

"Jadi perusahaan bisa memilih menerapkannya atau tidak, sesuai kesepakatan dengan pekerja," ungkapnya.

Libur Idul Adha ini termasuk dalam cuti tahunan untuk pekerja di swasta.

"Cuti bersama ini merupakan bagian dari cuti tahunan. Untuk pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan," ungkapnya, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Tanpa Promosi, Lagu BTS Take Two Raih Trofi Pertamanya di MCountdown

Menurut hematnya cuti bersama sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja dengan pengusaha.

Dengan demikian, hal ini jadi berbeda dari libur lebaran Idul Fitri.

Ia mungngkapkan cuti bersama untuk pekerja disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Baca Juga: Manfaat yang Kita Dapat Jika Rutin Konsumsi Kurma Muda, Apa Bedanya dengan Kurma Biasa?

Jadi jangan senang dulu, coba tanyakan dulu ke perusahaan tempat bekerja, apakah akan mengikut edaran atau tidak.

"Itu harus sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja dengan pengusaha. Selain itu, cuti bersama untuk pekerja juga disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahan.," imbuhnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X