RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Hari Libur Nasional dan Perubahan ke-2 Cuti Bersama Tahun 2023 sempena Idul Adha 1444 Hijriyah/2023 Masehi.
SE bernomor P.KP.06.01/Setda/22/2023 tertanggal 22 Juni 2023 ini ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun S.STP M.AP. Melalui SE ini, Pemko Pekanbaru memberlakukan cuti bersama bagi ASN selama tiga hari terhitung tanggal 28 sampai 30 Juni 2023 pada Idul Adha 1444 Hijiriah.
"Pemko Pekanbaru berdasarkan SE, memberikan tanggal 28 dan 30 Juni, itu cuti bersama Idul Adha 1444 H. Sementara tanggal 29 Juni libur nasional Hari Raya Idul Adha 1444 H," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru Fabillah Sandy SE M.AP, Senin (26/6/2023).
Baca Juga: Petani Sabak Auh Keluhkan Air, Gubri Syamsuar Langsung Tindaklanjuti
Ia menyampaikan, jadwal libur dan cuti bersama Idul Adha 1444 H yang ditetapkan Pemko Pekanbaru tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Saat ini, SE terkait libur dan cuti bersama Idul Adha 1444 H sudah mulai kita teruskan kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," ungkapnya.
Baca Juga: Dalam Rangka BBI dan BBWI Riau 2023, OJK, BRKS, dan Pemkab Kuansing Gelar Touring
Setelah libur dan cuti bersama Idul Adha 1444 H, lanjut Bang Obet, sapaan akrabnya, seluruh ASN Pemko Pekanbaru kembali bekerja seperti biasa mulai tanggal 3 Juli 2023.
"Untuk itu kita himbau kepada seluruh ASN agar tidak ada yang menambah libur di luar jadwal libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan. Kecuali dia (ASN bersangkutan) memang sudah terlanjur mengambil cuti, atau berhalangan tetap seperti sakit. Tapi libur tanpa keterangan, dilarang," tegasnya.
"Kalau melanggar, tentu akan ada sanksi sesuai aturan berlaku," ulas pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekretaris Bapenda dan Camat Senapelan ini.
Guna memastikan seluruh ASN bisa mematuhi aturan yang ditetapkan, ia meminta para pimpinan OPD melakukan pengawasan di instansi masing-masing.
"Jika ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan ASN, pimpinan OPD agar melaporkan secara tertulis kepada walikota melalui BKPSDM untuk ditindaklanjuti. Jadi pengawasannya langsung oleh masing-masing pimpinan OPD," tutupnya.
Artikel Terkait
Menawan dan Megahnya Tropi Bali Major Dota 2
Aktor Inggris, Julian Sands Hilang Sejak Januari Lalu, Polisi Ungkap Mayat yang Mereka Temukan Masih Misteri
Dalam Rangka BBI dan BBWI Riau 2023, OJK, BRKS, dan Pemkab Kuansing Gelar Touring
Baru 5 Hari Buka, Jumlah Pre Order Album Debut ZEROBASEONE Capai 780 Ribu
Hari Market Hanya 2 Hari Pekan Ini, Ini Sejumlah Sentimen dan Rekomendasi Saham Trading
Siap-Siap! Hwang Min Hyun Bakal Konser di Indonesia Bulan Agustus
Indosat Ooredoo Hutchison Hadirkan Layanan Terdigitalisasi di 32 Gerai IM3
Panen Raya Padi Sabak Auh Siak, Gubri Syamsuar Serahkan Bantuan untuk Petani
Petani Sabak Auh Keluhkan Air, Gubri Syamsuar Langsung Tindaklanjuti
Bakar Tongkang dan Festival Pulau Rupat Dipastikan Mampu Dongkrak Kunjungan Wisman Riau